Jumat, 12 Oktober 2018 13:06:18

Ditolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Ditolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Beritabatavia.com - Berita tentang Ditolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Polda Metro Jaya mengevaluasi surat permohonan penahanan kota bagi tersangka Ratna Sarumpaet. Hasilnya, penyidik tak mengabulkan alias ditolak ...

 Ditolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ist.
Beritabatavia.com - Polda Metro Jaya mengevaluasi surat permohonan penahanan kota bagi tersangka Ratna Sarumpaet. Hasilnya, penyidik tak mengabulkan alias ditolak permohonan tahanan kota bagi aktivis sosial itu. Penolakan itu membuat Tersangka penyebar berita bohong atau hoax harus tetap berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya sampai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Terkait permohonan penahanan kota terhadap tersangka RS belum bisa dikabulkan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).

Menurut dia, penyidik memiliki alasan tak mengabulkan permohonan itu. Salah satunya, untuk memperlancar penyidikan kasus penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Ya karena kita masih membutuhkan keterangan seperti kemarin periksa saksi laku kita kroscek. Jadi belum bisa dikabulkan, lontar  Argo.

Sebelumnya, keluarga Ratna Sarumpaet pada Rabu, 8 Oktober 2018 mengajukan surat permohonan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet. Sang pengacara, Insank Nasrudin, bersama pihak keluarga menjadi penjamin terkait permohonan tahanan kota tersebut Pengajuan tahanan kota itu tentunya dasar hukumnya kita merujuk dulu pada pasal KUHAP ya, kata Insank di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, ada berbagai alasan mengajukan surat tersebut. Di antaranya adalah umur RS sudah memasuki 70 tahun. Ratna juga harus meminum obat-obatan secara rutin.

Yang untuk menjadi alasannya adalah kami melihat dari sisi kemanusiaannya. Apa sih sisi kemanusiaan ini yang pertama kan kita enggak bisa dimungkiri dia adalah tokoh, kemudian dia juga sudah berusia lanjut gitu loh, itulah, hal-hal itulah. Kemudian obat ya kan jadi agak sedikit inilah kalau sampai harus berada di rutan. Tentu secara fisik maupun mental bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan, sangat inilah ya, kata Nasrudin.

Kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin juga bahwa Ibu RS ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya juga kami menjamin juga bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini, dia menambahkan.

Sebelumnya, Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni juga mendesak agar Polda Metro Jaya menolak tahanan kota Ratna Sarumpaet. Alasannya jika jadi tahanan kota, Ratna bisa saja menghilangkan barang bukti bila keinginan itu dipenuhi. Juga ada niat kabur atau ingin melarikan diri ke luar negeri.

Bila Ibu Ratna menjadi tahanan kota besar peluang ia bisa menghilangkan barang bukti sehigga sulit mengungkap pihak-pihak terkait dalam penyebaran hoaks yang merusak kedamaian rakyat Indonesia, kata Raja Juli dalam keterangan resmi pada wartawan, Ahad (7/10).

Selain itu, lanjut dia, Alasan Ratna jadi tahanan kota lantaran faktor kesehatan terlihat mengada-ada. Ia menilai bila Ratna sakit tentu tetap bisa berobat walau ditahan di penjara. Apalagi meski berusia lanjut Ibu Ratna selama ini terlihat segar bugar sehingga bisa keliling Indonesia menebar kebencian melalui tagar 2019 Ganti Presiden. Juga terlihat sangat sehat ketika berencana melancong ke Cile, ujarnya. 0 ERZ











Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024