Kamis, 08 November 2018 14:33:33

Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak Lagi

Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak Lagi

Beritabatavia.com - Berita tentang Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak Lagi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, permohonan penahanan kota tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna ...

 Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak Lagi Ist.
Beritabatavia.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, permohonan penahanan kota tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet resmi ditolak. Untuk tahanan kota tidak dikabulkan, alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan, ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11).

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin menuturkan, kondisi kesehatan dan mental Ratna yang sangat menurun jadi salah satu alasannya kembali mengajukan permohonan tahanan kota. Ratna harus mengkonsumsi obat depresi untuk mengatasi stres yang meningkat akibat berada di dalam tahanan, sambungnya.

Menurutnya, obat depresi ini sudah dikonsumsi Ratna sejak setahun yang lalu. Terkait hal ini Argo memastikan kondisi kesehatan hingga mental Ratna dalam keadaan normal. Normal, normal (kesehatan dan mental). Kan Polda punya dokter, punya poliklinik, punya Biddokkes ya jadi kalau ada keluhan tahanan semua tahanan pun dokter akan memeriksa. Seandainya perawatan kurang pun bisa kami rujuk ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, lanjutnya.

Penolakan permohonan tahanan kota ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, polisi menolak permohonan tahanan kota yang dilayangkan kuasa hukum Ratna pada Kamis (8/10/2018) siang. Saat itu, Insank membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.

Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan, Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan berang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan. Saat itu permohonan penahanan kota ditolak karena pemeriksaan untuk Ratna dan sejumlah saksi belum rampung dilakukan.

Berkas Dilimpahkan

Kombes Argo menambahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet diserahkan ke kejaksaan hari ini, Kamis (8/11/2018). Berkas perkara memuat data penyelidikan hingga penyidikan kasus yang dilakukan lebih dari sebulan. Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti, ujar Argo

Selanjutnya, kejaksaan akan memeriksa berkas perkara tersebut. Jika masih ditemukan adanya kekurangan baik secara formil maupun materiil, berkas perkara akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk diperbaiki. Tetapi kalau dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, maka kami lakukan sebagai tanggung jawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, lanjutnya.

Sembari menunggu proses evaluasi berkas perkara oleh kejaksaan, Ratna tetap menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani masa penahanan usai kabar bohong mengenai pengeroyokannya di Bandung tersebar di masyarakat.

Terkait kasus ini, polisi memanggil sejumlah pihak sebagai saksi yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak. Tahap akhir proses penyidikan, polisi mengkonfrontasi Nanik, Dahnil, dan Said pada 26 Oktober 2018. 0 KAY
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024