Kamis, 13 Mei 2010 19:02:30

APBD Rp 8,2 M Raib, Walkot Jak-Bar Harus Tanggung Jawab

APBD Rp 8,2 M Raib, Walkot Jak-Bar Harus Tanggung Jawab

Beritabatavia.com - Berita tentang APBD Rp 8,2 M Raib, Walkot Jak-Bar Harus Tanggung Jawab

JAKARTA. Proses penegakan hukum terkait kasus raibnya uang sisa APBD tahun anggaran 2009 sebesar Rp8,2 miliar di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta ...

APBD Rp 8,2 M Raib, Walkot Jak-Bar Harus Tanggung Jawab Ist.
Beritabatavia.com - JAKARTA. Proses penegakan hukum terkait kasus raibnya uang sisa APBD tahun anggaran 2009 sebesar Rp8,2 miliar di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, yang dilakukan Kejaksaan Agung diskriminatif. Karena, kasus tersebut tidak mungkin hanya melibatkan bendahara pengeluaran Pemkot Jakarta Barat Februardianto.
Kejaksaan Agung harus memeriksa Walikota Jakarta Barat Djoko Ramadhan dan Sekretaris kota (Seko) Fatahillah, karena kedua pejabat itulah yang paling bertanggung jawab. Kedua pejabat Pem Kot Jakarta Barat itu tidak bisa cuci tangan, dengan membiarkan kasus ini hanya ditanggung oleh Februardianto. Kenapa uang sebesar itu tidak diketahui oleh walikota dan seko ? Jadi tidak mungkin yang terlibat hanya bendahara pengeluaran Pemkot Jakarta Barat Februardianto, kata Ketua Forum Komunikasi Rakyat untuk Transparansi (Forsi) Berman Nainggolan Lumban Raja kepada Tabloid Pro kemarin.
Bahkan Berman menaruh curiga bahwa, penangkapan pegawai golongan III C itu hanya skenario untuk meloloskan Walikota Jakarta Barat Djoko Ramadhan dan Seko Fatahilah. Proses hukum yang dilakukan Kejagung patut dicurigai sebagai sebuah skenario, untuk meloloskan Walikota dan Seko tegas Berman.
Pasalnya, dia melanjutkan, sudah ada aturan bahwa setiap Seko di wilayah Pemprov DKI wajib mengetahui semua pengeluaran dana di wilayahnya masing-masing. Jadi, tidak mungkin bendahara bisa mengeluarkan uang tanpa sepengetahuan Seko Jakarta Barat dan Walikota.
Lebih jauh Berman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta NO.174 Tahun 2009 tentang tata cara pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), secara jelas mengatur bahwa proses tagihan dan pembayaran di seluruh Pemkot DKI Jakarta harus lebih dulu dilakukan pengujian.
Penegasan lain tentang tugas dan tanggung jawab Seko diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Pergub No 222 tahun 2009. Pasal tersebut menegaskan bahwa sekretaris Kota bertugas membantu Walikota menyusun kebijakan operasional, mengoordinasikan, memantau dan mengendalikan penyelenggaraan tugas pemerintahan oleh Suku Dinas, Kantor, Satpol PP Kota, Kecamatan dan Kelurahan serta melaksanakan tugas administrasi Kota Administrasi.
Sehingga untuk pengeluaran uang, harus melalui mekanisme yang berlaku, yaitu sebelum ditanda tangani Walikota, harus lebih dulu di paraf oleh Seko. Mana mungkin uang bisa keluar tanpa persetujuan Seko dan Walikota, ujar Berman. Oleh karena itu, Kejagung harus memeriksa Seko Fatahillah juga dan Walikota Jakarta Barat Djoko Ramadhan.
Praktik tilep uang sebesar Rp8,2 miliar milik negara di Pemprov DKI ini terungkap setelah Kejagung menangkap dan menahan bendahara pengeluaran Pemkot Jakarta Barat Februardianto, awal April lalu. Karena dalam pemeriksaan, pegawai golongan III C itu terbukti tidak mengembalikan sisa APBD tahun anggaran 2009 sebesar Rp8,2 miliar. Seharusnya, sisa APBD itu sudah dikembalikan ke kas daerah pada akhir Desember 2009.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakbar Syarif Hidayat mengatakan, pria yang akrab disapa Febri itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali dipanggil oleh Kejakgung. Panggilan pertama pada Selasa (30/3) lalu ke dua pada selasa (6/4).
Dia dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, kata Syarif. Menurutnya, dana tersebut seharusnya sudah dikembalikan ke kas daerah sebagai sisa APBD tahun 2009 saat tutup buku pada 31 Desember 2009. Sebelum dijadikan tersangka oleh Kejagung, tim pemeriksa internal Pemprov DKI sudah mendesak Febri agar mengembalikan uang tersebut. Kemudian pada 15 Februari, dia membuat surat penyataan akan mengembalikan dana sebesar Rp8,2 miliar itu pada 31 Maret 2010.O son
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 11 Februari 2023
Rabu, 14 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Jumat, 17 Juni 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Senin, 07 Maret 2022
Sabtu, 26 Februari 2022
Senin, 21 Februari 2022
Jumat, 18 Februari 2022
Kamis, 17 Februari 2022