Beritabatavia.com -
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mempertanyakan rasionalitas delegasi
Indonesia, yang hadir pada Konferensi Tingkat Menteri ke-8 Organisasi Perdagangan
Indonesia (WTO) di Jenewa Swiss, 15-17 Desember 2011. Mengingat, terdapat proposal yang menunjukkan upaya sistemik menjadikan perikanan tradisional menjadi perikanan industri.
Alpanya respon Pemerintah Indonesia terkait proposal resmi Friends of Fish patut
dipertanyakan. Apalagi asumsi konsekuensi subsidi perikanan menyebabkan penangkapan
berlebih dan memacu menipisnya stok ikan, khususnya di negara berkembang adalah
perspektif yang tidak sesuai fakta lapangan, ungkap M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal
KIARA di Jakarta, Minggu (18/12).
Di Indonesia, lanjut dia, 91,8 persen di antaranya nelayan tradisional dengan armada
kapal bertonase di bawah 5 gross ton. Kedua, pada praktiknya mekanisme perlindungan WTO tidak bermanfaat mengatasi kerugian akibat perdagangan bebas.
Misalnya, Special Safeguard Mechanism (SSM) tidak mampu mengatasi serbuan impor garam, terbukti dengan lonjakan impor garam sebesar 2,187 juta ton pada tahun 2010 menjadi 2,49 juta ton dalam rentang bulan Januari-Oktober 2011.
Hitungan ini belum termasuk impor komoditas perikanan, yang membuat nelayan tradisional
berjuang sendirian menghadapi perdagangan bebas, jelas Riza.
Juga, kata dia, adanya ketimpangan perdagangan pangan berpotensi melanjutkan krisis, di
mana salah satu kesepahaman terkait ketahanan pangan adalah desakan kepada WTO untuk tidak membatasi ekspor pangan.
Beberapa aspek yang menjadi pandangan bersama KTM WTO ke-8. Aspek yang menjadi Pandangan Bersama Hasil KTM WTO ke-8 Unit Penyelesaian sengketa. Peran sentral dari sistem penyelesaian sengketa dalam menjamin kepastian dan keamanan dari sistem perdagangan multilateral. Kebutuhan dan membuat sistem lebih mudah diakses bagi negara-negara berkembang dan kecil, dan negara ekonomi rentan.
Dalam hal ini, para Menteri mendesak penyelesaian negosiasi Unit Penyelesaian Sengketa
pada tahun 2012. Selain itu, terkait Kesepakatan Perdagangan Regional. Sejumlah Menteri
menyebutkan bertambahnya jumlah FTA dan menekankan kesepakatan tersebut tetap melengkapi, bukan mengganti sistem perdagangan multilateral.
Dalam hal itu, para Menteri banyak menekankan perlunya WTO guna mengatasi implikasi
sistemik FTA untuk sistem perdagangan multilateral serta mempelajari tren FTA, dan
melaporkannya pada Konferensi Menteri WTO ke-9, katanya.
Menurutnya, pentingnya dimensi pengembangan kerja WTO itu disorot oleh sejumlah besar
menteri, banyak di antaranya menekankan kebutuhan untuk memperkuat CTD sebagai titik
fokus untuk isu-isu pembangunan.
Dalam konteks itu, beberapa menteri menyarankan operasionalisasi penuh mandat CTD yang termasuk pengkajian dan pemantauan ketentuan perlakuan khusus dan berbeda dalam WTO. Lainnya menyatakan dukungan untuk finalisasi Mekanisme Pemantauan, tambahnya.
Menurutnya, sejumlah Menteri mendesak Anggota WTO untuk memberlakukan penghapusan dan tidak memaksakan Pembatasan Ekspor Pangan; serta tidak memaksakan pajak luar biasa untuk bahan pangan yang dibeli untuk tujuan non-komersil.
Mereka mengisyaratkan dukungan terhadap proposal untuk membentuk program kerja mitigasi dampak dari kenaikan harga pasar pangan dan volatilitas, terutama pada negara kurang berkembang, guna ditindaklanjuti pada Konferensi Menteri ke-9, paparnya.
Ditambahkan, ada pengakuan luas terkait pentingnya Bantuan untuk Perdagangan untuk
meningkatkan kapasitas perdagangan dan memfasilitasi integrasi negara-negara penerima
(negara berkembang & kurang berkembang) ke dalam sistem perdagangan multilateral.
Juga sejumlah menteri menyambut baik adopsi dari keputusan lebih lanjut terkait perampingan aksesi negara kurang berkembang ke dalam WTO, dan mendesak operasionalisasi cepat.
Mereka menaruh perhatian pada tantangan substantif dan prosedural dalam proses aksesi
bagi negara-negara berkembang lainnya, lanjutnya.
Pendekatan kesejahteraan WTO yang berpusat pada perdagangan tidak mampu mengatasi persoalan dagang itu sendiri. Mekanisme WTO Special Safeguard Mechanism (SSM) menyimpan tiga kelemahan utama: proses memperoleh pembatasan impor terlalu lama, hingga rentang masa 3 bulan;
Juga hanya berlaku selama 6 bulan; dan defenisi serbuan impor yang tinggi, di mana SSM
dapat diperoleh apabila ambang batas kenaikan impor mencapai 130 persen, jelasnya.
Kebuntuan Putaran Doha dan proposal penghapusan subsidi perikanan perlu disikapi secara
serius dan strategis oleh Pemerintah Indonesia, guna memerangi ketidakseimbangan
perdagangan yang berkelanjutan.
Pasca Perundingan Doha, DPR perlu memanggil, meminta klarifikasi dan laporan kepada
delegasi RI yang hadir dalam pertemuan WTO karena publik tidak pernah mengetahui apa yang menjadi tujuan Indonesia dalam pertemuan tersebut, apalagi tidak ada manfaat yang dirasakan oleh rakyat Indonesia, khususnya nelayan dan masyarakat pesisir atas pengelolaan sumber daya perikanan, tutup Riza. o endi