Kamis, 29 Desember 2011 17:43:29

Pendapatan Pajak DKI Masih Belum Maksimal

Pendapatan Pajak DKI Masih Belum Maksimal

Beritabatavia.com - Berita tentang Pendapatan Pajak DKI Masih Belum Maksimal

Meski perolehan pajak daerah di kota Jakarta hingga 29 Desember 2011 sudah mencapai Rp 14,821 triliun atau melebihi target yang ditetapkan yakni ...

Pendapatan Pajak DKI Masih Belum Maksimal Ist.
Beritabatavia.com - Meski perolehan pajak daerah di kota Jakarta hingga 29 Desember 2011 sudah mencapai Rp 14,821 triliun atau melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar Rp 13,965 triliun, namun masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta di tahun 2012.

Sebab, hingga akhir tahun ini, perolehan empat jenis pajak belum mencapai target yang ditetapkan. Pajak parkir misalnya, dari target Rp 185 miliar, hingga kini baru terealisasi Rp 157,337 miliar. Lalu, pajak hiburan yang hanya terealisasi sebesar Rp 291,959 miliar atau hanya mencapai 83,42 persen dari target sebesar Rp 350 miliar.

Selanjutnya, pajak reklame yang hanya terealisasi sebesar Rp 258,797 miliar atau hanya 78,42 persen dari target sebesar Rp 330 miliar. Dan Pajak Air Bawah Tanah hanya terealisasi sebesar Rp 115,226 miliar atau hanya 67,78 persen dari target Rp 170 miliar.

Keempat jenis pajak ini akan kita dongkrak realisasi penerimaannya di tahun 2012. Mudah-mudahan bisa tercapai, sehingga peningkatan penerimaan pajak daerah di DKI semakin meningkat, ujar Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Kamis (29/12).

Terkait pencapaian pajak air bawah tanah yang rendah, menurut Iwan, karena penagihan pajak air bawah tanah tersebut sejalan dengan penertiban penggunaan air bawah tanah ilegal di DKI Jakarta yang dijalankan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta. Selama BPLHD DKI tidak menghentikan penertiban penggunaan air bawah tanah ilegal, bahkan meningkatkan penertiban, maka pencapaian pajak tersebut akan meningkat.

Hingga saat ini, BPLHD DKI sudah melakukan pemeriksaan terhadap 800 sumur dari gedung di seluruh wilayah DKI Jakarta. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sudah ada 200 sumur air bawah tanah ilegal yang disegel dan 100 sumur dicor atau ditutup. Sedangkan sisanya, dilakukan penghitungan air bawah tanah yang telah digunakan untuk penentuan pajak yang harus dibayarkan pemilik gedung tersebut.

Sementara itu, perolehan tujuh jenis pajak daerah lainnya berhasil melampaui target yang ditetapkan. Dari tujuh jenis pajak daerah yang melampui target, realisasi penerimaan pajak paling besar yaitu pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai 127,76 persen atau Rp 2,746 triliun dari target Rp 2,150 triliun.

Kemudian pajak penerangan jalan (PPJ) yang mencapai sebesar Rp 511,440 miliar atau melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 465 miliar.

Selanjutnya, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang telah terealisasi sebesar Rp 4,449 triliun atau lebih besar 105,95 persen dari target yang telah ditentukan sebesar Rp4,2 triliun. Lalu pajak hotel yang terealisasi sebesar Rp 855,399 miliar atau lebih tinggi 104,96 persen dari rencana realisasi pajak hotel sebesar Rp 815 miliar.

Selanjutnya, pajak restoran yang mencapai Rp 1,005 triliun atau lebih tinggi 102,98 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 976 miliar. Realisasi pajak bumi bangunan (PBB) telah tercapai Rp 848,431 miliar, angka ini lebih tinggi 102,96 persen dari rencana realisasi sebesar Rp 824 miliar. Terakhir, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) telah tercapai Rp 3,581 triliun, atau lebih tinggi 102,32 persen dari proyeksi realisasi sebesar Rp 3,500 triliun. O bjc
Berita Lainnya
Selasa, 21 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Selasa, 30 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
Senin, 22 Juni 2026
Minggu, 21 Juni 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Kamis, 11 Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026