Beritabatavia.com -
Koordinator Program Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim menyatakan bahwa terdapat tiga hal substansial terkait dengan pengawasan produk perikanan impor ikan ilegal yang marak ditemukan di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Abdul Halim memaparkan, tiga hal itu adalah pertama yaitu terhadap jenis ikan yang serupa dengan yang diproduksi di Indonesia. Kedua adalah pengawasan terhadap jenis ikan yang berkualitas buruk dalam artian mengandung kadar air berlebih atau berformalin.
Hal substansial lainnya adalah pengawasan terhadap ikan yang tidak memiliki izin dan atau dokumen impor ikan lengkap, terangnya.
Karena menurut dia, tidak ada jaminan bahwa ikan ilegal impor tidak akan lolos untuk beredar di pasar dalam negeri. O brn