Beritabatavia.com -
Sekitar 408 wisatawan mancanegara ditolak kedatangan ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, karena berbagai alasan, mulai paspor palsu, visa palsu dan tanpa visa.
Mereka ditolak pintu masuk Bandara (Bandar Udara) Soekarno-Hatta, kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta Taswem Tarib dalam keterangan akhir tahun evaluasi tugas Imigrasi di wilayah DKI Jakarta, Jumat.
Menurut Taswem, terhadap penumpang yang ditolak kedatangan di pintu masuk Bandara Soekarno-Hatta diperintahkan untuk kembali ke asalnya, dengan pesawat yang mengangkutnya. Pemulangan warga asing, tanggung jawab pesawat yang membawanya.
Ditambahkan, penolakan izin masuk ke Indonesia, bukan hanya alasan paspor palsu, visa palsu atau tanpa viza masuk ke Indonesia. Juga, karena bersikap kasar (tidak patut) kepada petugas Imigrasi. Ini bisa dikategori tidak menghormati kedaulatan kita.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta menyampaikan selama setahun terkahir tercatat sebanyak 232 warga asing dideportasi (diusir) kembali ke negaranya. Sebanyak 85 orang warga Cina, kata Taswem.
Berikutnya, warga asing yang dideportasi, adalah India sebanyak 19 oramg, Kamerun (13), Iran (10), Taiwan (10), Sudan (8), Nigeria (7), Malaysia (6) dan Singapura (4). Mereka rata bermasalah dengan ijin tinggal, melewati batas waktu, sambungnya. o ep