Beritabatavia.com -
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai terbongkarnya tempat penyimpanan ikan impor dalam gudang pendingin (coldstorage) du Karangsong Indramayu milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuktikan ikan impor masih terjadi dan dilindungi negara.
Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi impor ikan, mulai dari proses masuk, penyimpanan hingga pendistribusian. Padahal, sudah ada regulasi pelarangan impor untuk ikan sejenis yang dihasilkan dalam negeri, namun tidak dijalankan. Tidak menutup kemungkinan, penerimaan negara bukan pajak dari hasil impor ikan juga kuat dimanipulasi, tegas M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal KIARA di Jakarta, Selasa (10/1).
Damanik menjelaskan ikan impor itu dari China, di antaranya kembung, tongkol, tenggiri dan layang—yang disinyalir masuk ke gudang pendingin sejak Juni 2011, dengan volume importasi rata-rata 75 ton per bulan.
Selain itu, terdapat indikasi pemalsuan label, pasalnya sebagian ikan tersebut disimpan dalam dus-dus berlabel frozen mackerel dan product of Indonesia dengan bobot masing-masing 10 kg, serta dibanderol dengan harga Rp 50.000,-.
Mengacu kepada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
KEP.09/MEN/SJ/2010 tentang Prosedur Operasional Standar dan Service Level Arrangement
untuk Impor Komoditas Ikan dalam Kerangka Indonesia National Single Window di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan disebutkan importir tidak akan dapat melakukan importasi ikan apabila tidak memperoleh izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Tindakan fasilitasi impor ikan menghancurkan perekonomian, karena mengakibatkan turunnya harga ikan lokal serta membuat nelayan kalah dalam persaingan, tegasnya.
Persoalan ini, kata dia, tidak boleh digampangkan dengan menghasilkan kebijakan baru, yang hanya baik di atas kertas. Mengingat, selama ini nelayan selalu menjadi korban kebijakan dan kebijakan itu jelas memiskinkan para nelayan.
Juga, pembenahan dimulai dari Kementerian Kelautan agar berhenti memfasilitasi impor ikan,
segera melaksanakan evaluasi terhadap seluruh gudang pendingin nasional yang berpotensi
dimanfaatkan untuk ikan impor ilegal. Dan jangan menunda-nunda guna terlaksananya tindakan hukum terhadap praktik penyimpangan impor seperti di Jawa Barat, pungkas Riza. o end