Sabtu, 10 Maret 2012 11:08:19

Briptu Polisi Tertangkap Basah Lagi Fly

Briptu Polisi Tertangkap Basah Lagi Fly

Beritabatavia.com - Berita tentang Briptu Polisi Tertangkap Basah Lagi Fly

Jajaran kepolisian di Sumatera Barat seperti dirundung “sial”. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan berinisial ...

  Briptu Polisi Tertangkap Basah Lagi Fly Ist.
Beritabatavia.com - Jajaran kepolisian di Sumatera Barat seperti dirundung sial. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan berinisial MR berpangkat AKP, dan seorang anggotanya Briptu WSS tertangkap tangan saat dilakukan razia oleh Propam Polda Sumbar di salah satu kafe dekat bundaran Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Padang, Minggu (4/3) lalu.

Pada Kamis (8/3) malam, seorang oknum polisi berinisial AM berpangkat Briptu ditangkap tim Buser Satnarkoba Polres Limapuluh Kota, karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Oknum polisi AM ini ditangkap saat sedang berada di rumah seorang temannya berinisial PY, warga Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Limapuluh Kota.

Kita menangkapnya berdasarkan informasi yang kita peroleh dari masyarakat. Mendapat informasi kepolisian segera melakukan penggerebekan di rumah PY. Di sana, tim menemukan AM dan PY bersama barang bukti sabu-sabu, kata Kompol Emrizal, didampingi Kasubag Humas Ipda Muchri Sawir.

Emrizal Anas, mengatakan, penangkapan seorang oknum polisi itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Oknum polisi itu telah lima tahun menjadi anggota polisi.

Menurut Emrizal Anas, sebulan lalu, saat dilakukan tes urine di jajaran Polres Limapuluh Kota, didapati tujuh orang anggota yang terindikasi menggunakan narkoba, salah satunya AM.

Bersama AM dan SY, polisi mengamankan satu paket kecil sabu-sabu siap pakai, yang lengkap dengan alat hisap serta uang tunai Rp10 juta. Uang itu, diduga uang hasil penjualan sabu. Saat ditangkap, keduanya diduga usai berpesta sabu.

Anggota langsung menggiring keduanya, bersama barang bukti ke Mako Polres, untuk menjalani pemeriksaan, tambahnya seperti dikutip Haluan Padang, Sabtu (10/3).

Kedua tersangka menurut Emrizal diancam melanggar pasal 114 UU KUHP dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika. Ancaman hukumannya, di atas empat tahun penjara. o ep


Berita Lainnya
Rabu, 30 September 2026
Senin, 28 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Sabtu, 26 September 2026
Jumat, 25 September 2026
Rabu, 23 September 2026
Senin, 21 September 2026
Kamis, 17 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Selasa, 15 September 2026
Senin, 14 September 2026
Senin, 14 September 2026