Beritabatavia.com -
Pengadilan Negeri Watampone kembali menggelar sidang praperadilan atas gugatan Itang Binti Siri (61) kepada Kapolres Bone AKBP Raden Andria Martinus, Selasa (20/3).
Sidang dengan jadwal pembacaan jawaban Kapolres Bone ini terkait penghentian penyidikan dugaan perampasan guci yang disertai dengan ancaman kekerasan. Kapolres Bone diwakili Aiptu Rais.
Sidang yang telah tiga kali digelar ini sudah memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi untuk pembelaan gugatan Itang melalui kuasa hukumnya Ali Imran dan Ishakul Haq.
Berdasarkan analisa yang ia lakukan ditemukan bahwa dugaan pencurian guci ajaib milik Itang dengan ancaman kekerasan itu tidak memiliki bukti yang kuat, sehingga Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada polisi, lalu polisi menghentikan penyidikan, terang Rais seperti dilansir Tribun Timur.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak menemukan bukti yang kuat terkait tudingan pengancaman maupun kekerasan yang dialami korban. Bahkan dari keterangan dua saksi lainnya, Lesa dan Dini hanya mendengar keributan saja tidak melihat langsung.
Pemilik guci tidak jelas karena tidak ada bukti-bukti kepemilikan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, ujar Rais dihadapan hakim tunggal yang menangani perkara itu Adil Kasim.
Sementara itu, pada sesi pembuktian, Ali Imran kuasa hukum Itang menyerahkan bukti berupa surat penghentian penyidikan perkara Penyidikan (SP3) bernomor Pol.SP. Sidik/1682/X1/2011/Reskrim. Tertanggal 16 Nopember 2011.
Menurut Ali Imran kepolisian mengeluarkan dua surat dengan nomor yang sama namun isi surat yang berbeda. Adapun, saksi korban dalam keterangannya mengatakan, ia dan orang tuanya bernama Lesa telah beberapa kali mencegah tujuh tersangka yakni Nawang, Haling, Wasi, Jaseing, Nurung, Hale, Bahri, Jumariah, yang ingin merampas guci ajaib yang diklaimnya diproleh secara turun temurun dari neneknya.
Berkali-kali saya cegah, saya ambil dan bawa masuk dalam kamar, tapi saya diancam akan dipukul dengan kayu. Kalau saya bicara lagi, jadi saya diam saja, jelas Itang.
Adil Kasim menerangkan, perkara praperadilan Kapolres dilakukan berdasarkan metode perkara perdata walaupun kasusnya masuk dalam rana pidana. Ia menyebutkan, untuk memutuskan gugatan Kapolres Bone itu, pihaknya terlebih dahulu akan mengkomfrontir keterangan antara pihak penggugat dan tergugat, serta keterangan pihak pelapor atau korban dengan pihak tersangka.
Kasus ini berawal dari perampasan benda berharga berupa guci tua milik Itang warga Dusun Sipaduru, Desa Mattirowalie Kecamatan Lamuru, yang terjadi pada tanggal 1 Agustus 2011. Pada saat itu, korban melaporkan kasusnya pada tanggal 9 Agustus di tahun yang sama, namun pada akhirnya kasus ini diberhentikan oleh kepolisian. o ep