Minggu, 25 Maret 2012 13:05:42

Presiden SBY Didesak Tolak Pengelolaan Limbah Beracun

Presiden SBY Didesak Tolak Pengelolaan Limbah Beracun

Beritabatavia.com - Berita tentang Presiden SBY Didesak Tolak Pengelolaan Limbah Beracun

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merombak total substansi Rancangan Peraturan ...

   Presiden SBY Didesak Tolak Pengelolaan Limbah Beracun   Ist.
Beritabatavia.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merombak total substansi Rancangan Peraturan Pemerintah Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Dumping (RPP B3-LB3-Dumping) sebelum ditandatangani.

Melalui RPP tersebut pemerintah terlihat sedang berupaya melindungi kejahatan pencemaran lingkungan, dengan melegalisasi pembuangan limbah ke laut, tegas Sekretaris Jenderal KIARA Riza Damanik di Jakarta, Minggu (25/3).

Sedikitnya terdapat lima alasan mendasar untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Dumping, sambungnya.

Menurut kajian KIARA, lima alasan tersebut di antaranya: pertama, pada Pasal 4 ayat (1)
huruf b, disebutkan adanya Bahan Berbahaya Beracun (B3) hasil dari kegiatan industri
ekstraktif seperti pertambangan serta minyak dan gas bumi dikecualikan untuk diatur melalui RPP ini.

Padahal limbah B3 dari aktivitas pertambangan  berdampak besar terhadap lingkungan
perairan dan manusia. Ini bisa dilihat buktinya di Teluk Buyat yang dicemari oleh
PT.Newmont Minahasa Raya, ungkapnya

Kedua, kata dia, dalam Pasal 42 ayat (1), pemerintah seolah tidak berkeinginan untuk
menghentikan perilaku industri dalam menggunakan ataupun menghasilkan limbah B3. Hal ini
ditandai dengan keputusan untuk pengurangan/pembatasan mengeluarkan limbah B3 oleh industri cukup dilakukan secara sukarela bukan sebuah keharusan.

Ketiga, melalui Pasal 79, diperbolehkan pembuangan tailing ke laut (dumping). Bahkan,
limbah tailing dari kegiatan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi dianggap sebagai
limbah khusus, untuk mendapat ijin.

Ironinya, RPP tersebut tidak memberikan perhatian terhadap kandungan tailing, seperti logam berat yang berpotensi merusak ekosistem dan kehidupan manusia, ucapnya.

Keempat, tambah Damanik, Pasal 94 menyebutkan, izin dumping limbah dapat diberikan kepada kegiatan yang menghasilkan limbah: (a) yang berasal dari kegiatan di laut; (b) limbah yang tidak dapat dilakukan pengelolaan di darat berdasarkan pertimbangan lingkungan hidup, teknis dan ekonomi.

Dumping tailing sangat berbahaya bagi kelangsungan ekosistem perairan dan rantai makanan, baik di kolom air maupun di dasar laut. Praktis RPP B3-LB3 melanggar azas-azas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, utamanya azas kelestarian dan keberlanjutan, azas keserasian dan keseimbangan, azas kehati-hatian dan azas keanekaragaman hayati, jelasnya.

Kelima, RPP tersebut tidak mengakomodasi semangat Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985. Di mana dalam Pasal 194 ayat (1) UNCLOS 1982, ditegaskan bahwa setiap negara penandatangan konvensi melakukan langkah penting untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol pencemaran lingkungan laut  dari segala bentuk sumber pencemaran, sambung dia.

Sudah semestinya praktik dumping tidak boleh dilindungi oleh instrumen negara, termasuk RPP B3-LB3-Dumping, tandas Riza Damanik,Sekretaris Jenderal KIARA. o endy
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 31 Januari 2024
Kamis, 11 Januari 2024
Rabu, 10 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Rabu, 27 Desember 2023
Sabtu, 25 November 2023
Sabtu, 25 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023