Senin, 30 April 2012 17:40:27

Hari Buruh, Presiden SBY Layak Memanusiakan Buruh Perikanan

Hari Buruh, Presiden SBY Layak Memanusiakan Buruh Perikanan

Beritabatavia.com - Berita tentang Hari Buruh, Presiden SBY Layak Memanusiakan Buruh Perikanan

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Presiden SBY melindungi hak buruh, termasuk buruh perikanan yang kondisinya sangat ...

Hari Buruh, Presiden SBY Layak  Memanusiakan Buruh Perikanan Ist.
Beritabatavia.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Presiden SBY melindungi hak buruh, termasuk buruh perikanan yang kondisinya sangat mengenaskan. Perlindungan itu, sesuai amanah UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 secara konsisten.

Dalam konstitusi tegas dinyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; memilih pekerjaan; dan terbebas dari ancaman
ketakutan untuk melakukan atau tidak melakukan pilihan yang menjadi hak asasinya.
Berkenaan dengan itu, momentum May Day (1 Mei 2012) harus dijadikan titik pijak bagi pemerintahan SBY-Boediono untuk memanusiakan buruh perikanan nasional, tegas Abdul Halim, Pelaksana Tugas Sekjen KIARA didampingi Mida Saragih, Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di Jakarta, Senin (30/4).

Abdul menjelaskan, jumlah buruh yang bergerak di sektor pengolahan dan pemasaran hasil
perikanan dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya. Sayangnya perlakukan diskriminatif
perusahaan kepada mereka masih banyak terjadi.

KIARA menemui fakta bahwa mereka bekerja di bawah sistem outsourcing, tanpa upah layak, tidak dilindungi asuransi, dan pemecatan sepihak. Kondisi ini mesti diperbaiki karena jelas bertolak belakang dengan rasa kemanusiaan dan melawan konstitusi, katanya.

KIARA juga mencatat jumlah buruh pengolahan dan pemasaran hasil perikanan meningkat dari tahun ke tahun: 3.791.682 (tahun 2007) menjadi 6.214.727 (tahun 2011). Sayangnya,
peningkatan jumlah buruh ini tidak dibarengi dengan perlindungan yang layak dari negara.

Belum lagi kelalaian negara melindungi hak-hak dasar pelaku perikanan tradisional yang jumlahnya mencapai 6.081.958 orang, terdiri dari 2.730.510 nelayan (2011) dan 3.351.448
pembudidaya (2010).

Pelanggaran demi pelanggaran terhadap hak pekerja perikanan dibiarkan tanpa disertai
penegakan hukum. Hal ini dialami oleh pekerja dan petambak PT Aruna Wijaya Sakti (anak perusahaan PT Central Proteina Prima) di Lampung dan pekerja PT Panca Mitra Multi Perdana di Situbondo, Jawa Timur (lihat Tabel 1). Parahnya, sisa hasil usaha milik petambak plasma sebesar lebih dari Rp38 miliar tidak dibayarkan hingga hari ini.

Dikatakan, meski sepaket kebijakan perburuhan telah disahkan, di antaranya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, namun perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh masih minim, khususnya buruh perikanan.

Lebih dari itu, sambung Mida, Organisasi Buruh Internasional (ILO) telah merumuskan bentuk standar-standar kerja yang layak di bidang usaha perikanan tangkap, yakni Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO No. 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Karenanya, KIARA mendesak Presiden SBY selaku Kepala Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk: Meratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO No. 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh perikanan.

Juga, memerintahkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan praktek-praktek hubungan industrial outsourcing dan kerja kontrak yang hanya akan melanggengkan praktek perbudakan tanpa ada hubungan kerja seimbang antara pekerja dan pengusaha.

Bahkan, tambah dia, Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaktegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum pidana perburuhan di Indonesia, seperti melakukan pemberangusan serikat buruh, tidak membayar upah kerja, membayar upah dibawah standar regional.

Dan yang terpenting, memberikan perlindungan kepada nelayan dan pembudidaya tradisional serta bekerjasama dengan DPR RI untuk menyegerakan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional sebagai bentuk perlindungan negara kepada pahlawan protein bangsa, tambah Mida. o endy


Berita Lainnya
Selasa, 21 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Selasa, 30 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
Senin, 22 Juni 2026
Minggu, 21 Juni 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Kamis, 11 Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026