Beritabatavia.com -
Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.7 thn 2012 dan Permen ESDM no.11 thn 2012 tentang pelarangan export bahan baku mentah hasil tambang, terus menelan korban dan meningkatkan angka penggangguran. Kini sekitar 2.000 orang pekerja tambang di Sulawesi Tengah terancam diPHKkan alias menganggur.
Salah satu bunyi Permen yang mewajibkan setiap perusahaan tambang untuk miliki mesin pengolahan sendiri, akan menyulitkan para penambang, pasalnya mesin itu terbilang mahal mencapai angka puluhan miliar, kata Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, H Asgar Ali Djuhaepa, Selasa (17/7).
Pekan lalu, lanjut Ketua DPW PPP Sulteng, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Dirjen Minerba untuk menyesuaikan berapa pasal yang ada dalam Permen tersebut.
Dalam pertemuan itu, Komisi III menginginkan UU No.4 tentang Pertambangan dan UU NO 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, dimana Gubernur adalah perpanjangan perpanjangan Tangan pemerintah pusat difungsikan sehingga tidak semua urusan harus di Pusat," tandas Asgar. o ep