Senin, 06 Agustus 2012 19:30:52

Tolak KHL, Sejuta Buruh Ancam Mogok Nasional

Tolak KHL, Sejuta Buruh Ancam Mogok Nasional

Beritabatavia.com - Berita tentang Tolak KHL, Sejuta Buruh Ancam Mogok Nasional

Seluruh elemen Buruh Indonesia sepekat menolak Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup ...

  Tolak KHL, Sejuta Buruh Ancam Mogok Nasional Ist.
Beritabatavia.com - Seluruh elemen Buruh Indonesia sepekat menolak Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pasalnya, dalam regulasi tersebut hanya ada 14 komponen baru yang ditambah sehingga jumlah KHL menjadi 60 komponen.

Mengingat, Permenakertrans KHL sebagai salah satu indikasi pemerintah mempertahankan politik upah murah, ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, di Jakarta, Senin (6/8).

Buruh menginginkan, lanjut dia, KHL terdiri dari 86122 komponen. Soalnya Permenakertrans KHL yang disahkan Menakertrans dinilai belum memenuhi kebutuhan riil pekerja. Jika tuntutan buruh tak ditanggapi serius pemerinta, buruh secara nasional berencana mogok kerja nasional, pada 1 September nanti, katanya.

Aksi mogok buruh secara nasional sebanyak 1 juta buruh ini, didukung rganisasi aliansi serikat pekerja yang terdiri dari tiga konfederasi dan sembilan federasi serikat pekerja, tambahnya.

Aksi itu rencananya akan digelar di 14 kabupaten/kota yaitu Medan, Makasar, Samarinda, Mojokerto, Bekasi, Tangerang dan lainnya. Jadi Mogok kerja nasional akan dilaksanakan jika pemerintah sampai pertengahan September nanti tidak memenuhi tuntutan yaitu moratorium outsourcing, tambahnya lagi.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Mudhofir, mengatakan Permenakertrans KHL menunjukkan pemerintah lalai menyejahterakan kaum pekerja. Juga, terjadi pelaksanaan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Padahal sistem outsourcing sudah digunakan oleh mayoritas perusahaan yang ada di Indonesia.

Ironisnya, penggunaan outsourcing itu kebanyakan tidak mematui peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yang berlaku. Misalnya mempekerjakan pekerja outsourcing di jenis pekerjaan utama.

Dari berbagai bentuk pelanggaran yang ada di lapangan, tidak melihat keaktifan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penjatuhan sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar hukum. Menurutnya, pemerintah harus mencabut izin perusahaan outsourcing yang melanggar aturan, ucapnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iqbal menyebut gerakan mogok nasional ini dinamakan Hapuskan Outsourcing dan Upah Murah (Hostum). Gerakan ini sudah dibergulir di beberapa pusat industri, salah satunya Bekasi, dimana 300 ribu pekerja sudah melakukan aksi mogok kerja.

Dilanjutkan, pasca aksi demonstrasi Hostum pada pertengahan Juli lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur di seluruh Indonesia. Surat tersebut pada intinya menegaskan agar Gubernur melakukan pendataan terhadap penggunaan tenaga outsourcing yang ada di daerahnya masing-masing. Menurut
Data itulah yang nantinya dijadikan salah satu acuan bagi pemerintah untuk memberlakukan moratorium penggunaan tenaga kerja outsourcing," tegasnya.

Seharusnya, lanjut dia, pemerintah harus memberlakukan moratorium itu selama setahun yaitu terhitung sejak September 2012. Kemudian, pekerja outsourcing yang ada harus dikontrak langsung dengan pemberi kerja/pengguna jasa, bukan lewat agen/oursourcing. Dalam kurun waktu moratorium itu, pemerintah harus merancang Permenakertrans dengan tema Pelarangan Penggunaan Outsourcing.

Dengan diterbitkannya peraturan baru itu, tidak muncul multi tafsir soal penggunaan outsourcing. Jika peraturan baru itu sudah diterbitkan, Iqbal berpendapat Kepmenakertrans No.101/2004 dan No.220/2004 tentang izin perusahaan outsourcing, harus dicabut karena posisinya sudah digantikan, sambungnya.

Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari Kemenakertrans, Myra Hanartani, mengatakan pemerintah sudah melakukan upaya maksimal dalam menerbitkan peraturan soal KHL. Sementara kewenangan untuk menambah jumlah komponen yang termaktub dalam KHL adalah kewenangan Menakertrans. o end





Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 18 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Selasa, 30 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
Senin, 22 Juni 2026
Minggu, 21 Juni 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Kamis, 11 Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026
Minggu, 03 Mei 2026