Beritabatavia.com -
Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berupaya menyelesaikan sisa pemohon atau pengusaha maupun pemilik tempat usaha yang ingin mengajukan surat sertifikasi halal. Baru-baru ini delapan Industri Rumah Tangga (IRT) yang mendapatkan sertifikasi. Kebanyakan makanan ringan kemasan hasil home industry seperti keripik dan kacang sangria.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, Mihamad pihaknya memang berupaya membantu pedagang mendapatkan sertifikasi makanan ringan khususnya pengusaha menengah ke bawah yang memproduksi makanan home industry dengan sebelumnya memberikan informasi atau penyuluhan pentingan pembuatan sertifikasi halal.
Pemberian sertifikasi tersebut harus melalui seleksi serta pendataan maupun konsistensi produk serta domisili usaha, karena semua itu menjadi salah satu syarat mendapatkan sertifikasi halal.
Berkaitan dengan pemberian sertifikasi halal tersebut, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengaku senang dan hendaknya mereka yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dapat meningkat produksi serta menjaga mutu hasil produksinya agar menjadi panganan atau makanan yang digemari seluruh masyarakat.
'Saya berharap hasil produksi makanan olahan dari home indstri yang ada di Kota Tangsel terus meningkatkan hasil usahanya sehingga tak hanya menguntungkan pengusaha juga menjadi salah satu lapangan pekerjaan baru bagi mereka yang tak bekerja,' ujar walikota. O brn