Beritabatavia.com -
Sejumlah daerah di Tanah Air menuntut adanya dana bagi hasil yang merata dari hasil pariwisata serta perkebunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Desakan revisi dan memasukkan sektor pariwisata diajukan oleh Provinsi Bali, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.
Masalah yang paling krusial adalah kedatangan turis-turis internasional dengan menggunakan visa on arrival di Bali, namun pendapatan tersebut tidak dibagi ke daerah, padahal jumlahnya mencapai Rp50 triliun, ungkap anggota Wakil Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba di Jakarta, Senin (17/9).
Dijelaskan, dana bagi hasil sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Namun, dalam undang-undang tersebut daerah tidak mendapatkan dana bagi hasil dari sektor pariwisata dan perkebunan.
Undang-undang ini, lanjut dia sudah tidak lagi akomodatif dalam mengakomodir kepentingan daerah-daerah. Saat ini 18 gubernur se-Indonesia sudah mengusulkan adanya penambahan dana bagi hasil di sektor pariwisata dan perkebunan.
UU No33 tahun 2004 selama ini hanya mengatur dana bagi hasil dari hasil kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.
Perkebunan selama ini masuk di hasil kehutanan. Namun ini tidak lagi sesuai. Sebagai contoh, di Sumatra Utara, jalan-jalan di daerah rusak karena aktivitas perkebunan, dari situ yang repot memperbaiki jalan, pemerintah daerah, padahal mereka tidak mendapatkan dana bagi hasil perkebunan, terang Parlindungan.
Usaha memasukkan dana bagi hasil dari sektor perkebunan ini pun sudah dimulai sejak lama. 18 gubernur se-Indonesia yang memiliki areal perkebunan itu menandatangani Kesepakatan Usulan Bagi hasil Perkebunan dan menyurati Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Karena itu, DPD RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Dana Bagi Hasil DPD RI untuk menggolkan dana bagi hasil sektor perkebunan dan pariwisata tersebut. o end