Beritabatavia.com -
Hasil temuan investigasi Ombudsman Republik Indonesia atas perlindungan dan pelayanan kepulangan TKI di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, terungkap kalau pelayanan terhadap TKI dan TKW yang tidak diberikan Pelayanan dengan baik. Artinya, pemerintah membiarkan aksi pungli yang menimpa para TKI.
Jadi masih ada pungutan di berbagai tempat. Hal itu terbukti dari hasil laporan investigasi sistemik perlindungan dan pelayanan kepulangan TKI di Terminal 2 dan 4 (BPKTKI), kata Anggota Ombudsman, Hendra Nurtjahjo di Jakarta, Selasa (23/10),
Dijelaskan, awalnya Ombudsman berencana melakukan investigasi atas permasalahan TKI dari sektor hulu hingga hilir. Sektor hulu yang dimaksud adalah tahap perekrutan, penampungan hingga penempatan. Sedangkan sektor hilir adalah tahap pemulangan TKI.
Namun karena keterbatasan sumber daya manusia, anggaran dan waktu, Ombudsman hanya berkonsentrasi pada masalah pemulangan TKI, ujar Hendra.
Investigasi dilakukan dengan mengacu Pasal 7 huruf d dan Pasal 8 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Soalnya, Ombudsman punya dugaan awal bahwa terjadi maldministrasi pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan TKI, seperti di pelayanan pemulangan TKI.
Hasil investigasi Ombudsman juga ditemukan ketidakprofesionalan petugas di Balai Pelayanan Kepulangan TKI di Terminal 4 Bandara Soekarno Hatta dan petugas lain di bandara. Misalnya, umur TKI di dokumen tertulis 17 tahun, padahal umurnya 35 tahun.
Bahkan Ombudsman menyoroti tidak berfungsinya ruang pengaduan di Terminal 4 sehingga TKI kesulitan untuk mengadukan masalah yang menimpa. Misalnya, ketika ada TKI yang sakit dan butuh pertolongan.
Bahkan, ketika mencoba menghubungi nomor telepon cepat pengaduan TKI yang dikelola BNP2TKI, Hendra menyebut nomor itu tak berfungsi.
Kemudian ada satu bank yang beroperasi di Terminal 4. Itupun hanya untuk melayani penukaran mata uang asing. Sebaiknya bank di Terminal 4 juga memberikan pelayanan lain seperti pengiriman atau transfer uang sehingga bisa memberikan rasa nyaman saat TKI kembali ke kampung halamannya tanpa diperas, katanya.
Ombusmand juga menyesalkan atas pengantaran dari Terminal 4 menuju daerah tujuan. Banyak sopir mobil yang sudah disiapkan BNP2TKI memanfaatkan TKI untuk dipunguti biaya padahal semua itu sudah ditanggung BNP2TKI.
Minimnya hak Asuransi TKI sehingga saat Proses klaimnya pun sulit. Pasalnya, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh TKI sebelum uang asuransi itu dapat dicairkan.
Selain itu kendala yang sering terjadi ketika TKI mengalami tindak kekerasan oleh manjikan tempat Dia bekerja , namun saat ingin mengurus asuransinya. Mereka malah dipersulit dengan alasan harus menyertakan hasil visum dan keterangan dokter, sehinggaTKI tak akan mendapat haknya.
Dalam laporan ini, Ombudsman menemukan adanya konflik kewenangan antara BNP2TKI dengan Kemenakertrans. Alhasil, perlindungan dan pelayanan terhadap TKI tak optimal sehingga merugikan TKI. Seperti diketahui, TKI telah menyumbang kepada negara sebesar Rp 40 triliun.
Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus mengatakan, laporan investigasi sistemik perlindungan dan pelayanan kepulangan TKI/TKW di Terminal 2 dan 4 (BPK TKI) di Bandara Soeta menandakan masih adanya pungutan liar di kedua terminal tersebut.
Sejak 68 tahun Indonesia merdeka, negara belum dapat memberikan pelayanan publik yang baik, tegasnya, o tot