Beritabatavia.com -
Direktur Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 600.000 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan registrasi ulang. Dari jumlah tersebut, 50 persen sudah dicabut statusnya PKP-nya.
Sampai saat ini registrasi ulang sebesar 600 ribu dari 770 ribu pengusaha kena pajak sebagai PKP, ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany, di Jakarta, Senin (29/10/2012).
Fuad mengatakan, dari angka tersebut, setengah di antaranya sudah tidak memiliki status kena pajak lagi. Dari 600 ribu itu yang sudah dicabut statusnya PKPnya 300 ribu, kata dia.
DJP berencana melakukan registrasi ulang PKP secara nasional. Proses registrasi dilakukan mulai Februari hingga Agustus 2012. Aturan yang mewajibkan seluruh PKP mendaftar ulang termuat dalam PER-05/ PJ/2012 tanggal 3 Februari 2012 lalu.
Registrasi ini penting karena PKP wajib memungut PPN per tahunnya. Diduga pemilik Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) yang tak melaporkan SPT masa PPN ini sebenarnya sudah tidak memiliki usaha, tapi masih terdaftar.
Para pengusaha diminta untuk melakukan daftar ulang. Registrasi yang dilakukan DJP ini merupakan sebuah terobosan positif guna mendapatkan data dan penerimaan pajak dalam jumlah yang bisa diukur. o lil