Beritabatavia.com -
Pemerintah menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp1,32 juta per bulan menjadi sekitar Rp2 juta per bulan pada awal tahun 2013.
'Usul kenaikan PTKP yang dicetuskan menjelang peringatan hari buruh internasional atau May Day ini akhirnya dapat disetujui,' kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Ia mengatakan, kenaikan penghasilan tidak kena pajak itu merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong peningkatan kesejahteraan dan daya beli pekerja, yang diyakini bisa ikut menggerakkan perekonomian.
Pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan PTKP tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.001/2012.
Dalam ketentuan itu, pemerintah memutuskan menaikkan besaran PTKP menjadi Rp24,3 juta per tahun atau Rp2,025 juta per bulan dari sebelumnya Rp15,8 juta per tahun.
Muhaimin mengatakan sejak awal tahun kementeriannya telah menyampaikan usul kenaikan PTKP itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Keuangan kemudian menindaklanjuti usul itu dan membahasnya lebih lanjut dengan DPR RI.
Selain menaikkan PTKP, pemerintah juga berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh dengan menyediakan rumah sakit dan klinik-klinik khusus buruh di kawasan-kawasan industri, penyediaan transportasi dan pembangunan rumah susun untuk buruh serta pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). O ant