Beritabatavia.com -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta bersikap hati-hati menyikapi permohonan penangguhan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang diajukan sejumlah pengusaha.
Bisa saja perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut adalah mereka yang eksis secara finansial, tapi enggan menaati penetapan UMP DKI 2013 sebesar Rp2,2 juta tersebut.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta diminta berhati-hati dalam mengabulkan penangguhan keberatan UMP 2013.
Pasalnya, ada jenis perusahaan yang mengajukan penangguhan penetapan UMP yakni tidak mampu dan tidak mau.
Jika yang mengajukan penundaan penetapan UMP DKI 2013 berasal dari perusahaan otomotif dan telekomunikasi sangat tidak mungkin. Yang perlu diperhatikan adalah Usaha Kecil Menengah (UKM). Pemprov DKI harus memerifikasi sesuai standar kepada perusahan yang mengajukan penangguhan, ujar Enny.
Enny menjelaskan, industri tekstil dan garmen saat ini mengalami penurunan. Terlebih selama ini, anggaran upah buruh sekitar 20 persen, sementara biaya transaksi mencapai 30 persen.
Kami menyarankan agar perusahaan mengurangi biaya transaksi agar mampu membayar upah buruh, katanya.
Eny menilai besaran UMP DKI 2013 yang ditetapkan masih dalam batas wajar.
Jika upah yang diberikan minim akan berdampak terhadap produktivitas buruh.
Kecuali, biaya pendidikan dan kesehatan dapat ditanggung oleh pemerintah, maka biaya hidup buruh juga bisa lebih rendah, ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar mengungkapkan, sebanyak 45 perusahaan telah mengajukan permohonan penangguhan UMP 2013 karena dianggap memberatkan. O brn