Beritabatavia.com -
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksikan total klaim dari
para tertanggung asuransi umum pasca banjir Jakarta diperkirakan
mencapai Rp3 triliun atau ada peningkatan 50% dibandingkan klaim pada
tahun 2007 yang hanya sebesar Rp2,1 triliun, sementara untuk kendaraan
bermotor diperkirakan akan mencapai Rp 50 miliar.
Tetapi tidak semua mobil
ditanggung oleh pihak asuransi.
'Pemilik mobil harus paham dulu, apakah dipolis asuransi mereka ada
klausul yang menyebutkan penggantian untuk kasus bencana, seperti banjir
dan angin kencang.
Jika klausul itu tidak ada, maka tidak ada penggantian. Hanya saja untuk
pelayanan mobil itu ditarik dari lokasi banjir tetap ada dan gratis,'
tegas Marketing Communications and PR Head Asuransi Garda Oto, Laurentius
Iwan, ketika dihubungi, akhir pekan ini.
Selain itu, asuransi juga akan menolak kerugian mesin yang
diakibatkan oleh si pemilik yang memaksakan diri menghidupkan mesin
mobil.
'Jika terjadi mesin mobil yang kerendam air maka jangan hidupkan
terlebih dahulu. Sebaiknya hubungi pihak asuransi biar di derek dan
diperiksa jadi tidak ada resiko buat si pemilik,' tuturnya.
Polda Metro Bantu Duplikasi DokumenSementara Polda Metro Jaya akan membantu
menduplikasikan dokumen kendaraan yang hilang maupun rusak terkena
musibah banjir.
'Pemilik kendaraan harus melengkapi dengan surat
keterangan kehilangan untuk membuat surat kendaraan yang rusak terkena
banjir,' kata Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi
Latif Usman, di Jakarta, akhir pekan ini.
Dia mengatakan, Polda Metro Jaya memiliki data pemilik kendaraan sehingga memudahkan untuk membuat surat kendaraan yang rusak.
Adapun
syarat membuat duplikat BPKB, kartu identitas pemilik, surat laporan ke
polisi, bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan memuat pengumuman
kehilangan melalui media massa. 'Pembuatan dokumen kendaraan di Kantor
Samsat wilayah,' ujar dia. O brn