Minggu, 27 Januari 2013 14:07:31

Klaim Asuransi Banjir Capai Rp 3 T

Klaim Asuransi Banjir Capai Rp 3 T

Beritabatavia.com - Berita tentang Klaim Asuransi Banjir Capai Rp 3 T

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksikan total klaim dari para tertanggung asuransi umum pasca banjir Jakarta diperkirakan mencapai ...

Klaim Asuransi Banjir Capai Rp 3 T Ist.
Beritabatavia.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksikan total klaim dari para tertanggung asuransi umum pasca banjir Jakarta diperkirakan mencapai Rp3 triliun atau ada peningkatan 50% dibandingkan klaim pada tahun 2007 yang hanya sebesar Rp2,1 triliun, sementara untuk kendaraan bermotor diperkirakan akan mencapai Rp 50 miliar.

Tetapi tidak semua mobil ditanggung oleh pihak asuransi. 'Pemilik mobil harus paham dulu, apakah dipolis asuransi mereka ada klausul yang menyebutkan penggantian untuk kasus bencana, seperti banjir dan angin kencang.
Jika klausul itu tidak ada, maka tidak ada penggantian. Hanya saja untuk pelayanan mobil itu ditarik dari lokasi banjir tetap ada dan gratis,' tegas Marketing Communications and PR Head Asuransi Garda Oto, Laurentius Iwan, ketika dihubungi, akhir pekan ini.

Selain itu, asuransi juga akan menolak kerugian mesin yang diakibatkan oleh si pemilik yang memaksakan diri menghidupkan mesin mobil.

'Jika terjadi mesin mobil yang kerendam air maka jangan hidupkan terlebih dahulu. Sebaiknya hubungi pihak asuransi biar di derek dan diperiksa jadi tidak ada resiko buat si pemilik,' tuturnya.

Polda Metro Bantu Duplikasi Dokumen

Sementara Polda Metro Jaya akan membantu menduplikasikan dokumen kendaraan yang hilang maupun rusak terkena musibah banjir.

'Pemilik kendaraan harus melengkapi dengan surat keterangan kehilangan untuk membuat surat kendaraan yang rusak terkena banjir,' kata Kepala Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Latif Usman, di Jakarta, akhir pekan ini.

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya memiliki data pemilik kendaraan sehingga memudahkan untuk membuat surat kendaraan yang rusak.

Adapun syarat membuat duplikat BPKB, kartu identitas pemilik, surat laporan ke polisi, bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan memuat pengumuman kehilangan melalui media massa. 'Pembuatan dokumen kendaraan di Kantor Samsat wilayah,' ujar dia. O brn
Berita Lainnya
Selasa, 21 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Selasa, 30 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
Senin, 22 Juni 2026
Minggu, 21 Juni 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Kamis, 11 Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026