Beritabatavia.com -
Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh belum akan merevisi Peraturan Menteri
ESDM Nomor 07 Tahun 2010 mengenai tarif dasar listrik (TDL) yang
disediakan PT PLN (Persero). Politisi Demokrat tersebut itu menilai
kenaikan TDL lebih layak lewat Permen bukan Keppres.
"Belum akan direvisi karena setelah ditelaah lebih jauh ini lebih tepat
ditetapkan dengan menggunakan Permen. Namun kami akan tetap mendengar
masukan tersebut," ujar Darwin usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR,
di GedungĀ DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/7).
Padahal, dalam kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri
ESDM, PT PLN (Persero), asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), himpunan
pengusaha muda Indonesia (Hipmi) dan sejumlah asosiasi lainnya
diputuskan bahwa DPR meminta pemerintah untuk mengganti Permen tersebutĀ
menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi VII, Teuku Rifky
Harsya juga meminta agar rata-rata kenaikan tarif listrik untuk
pelanggan industri sekitar 10-15% dari posisi tagihan terakhir, dengan
maksimum kenaikan tidak boleh lebih dari 18 persen. "Besaran tersebut tetap mengacu pada kekurangan subsidi listrik Rp 4,8
triliun," jelas Teuku.
Selain itu, DPR itu akan Panitia Kerja sektor hulu listrik untuk
mendapatkan informasi secara mendetail mengenai kendala-kendala yang
dihadapi PLN dalam penyediaan listrik.
Kalangan pengusaha sebelumnya juga mengkritisi kenaikan TDL yang
dianggap tidak sah karena hanya ditetapkan melalui Peraturan Menteri
ESDM No 7 tahun 2010. Padahal soal TDL sebelumnya ditetapkan melalui
Keppres RI no 104 tahun 2003. Sehingga sebenarnya Keppres tahun 2003
masih berlaku karena belum ada Keppres pencabutannya. O ale