Senin, 19 Juli 2010 18:31:53

Menteri ESDM: Kenaikan Tarif Dasar Listrik Ditetapkan Lewat Permen

Menteri ESDM: Kenaikan Tarif Dasar Listrik Ditetapkan Lewat Permen

Beritabatavia.com - Berita tentang Menteri ESDM: Kenaikan Tarif Dasar Listrik Ditetapkan Lewat Permen

Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh belum akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2010 mengenai tarif dasar listrik (TDL) yang ...

Menteri ESDM: Kenaikan Tarif Dasar Listrik Ditetapkan Lewat Permen Ist.
Beritabatavia.com - Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh belum akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2010 mengenai tarif dasar listrik (TDL) yang disediakan PT PLN (Persero). Politisi Demokrat tersebut itu menilai kenaikan TDL lebih layak lewat Permen bukan Keppres.
"Belum akan direvisi karena setelah ditelaah lebih jauh ini lebih tepat ditetapkan dengan menggunakan Permen. Namun kami akan tetap mendengar masukan tersebut," ujar Darwin usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di GedungĀ  DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/7).
Padahal, dalam kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM, PT PLN (Persero), asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), himpunan pengusaha muda Indonesia (Hipmi) dan sejumlah asosiasi lainnya diputuskan bahwa DPR meminta pemerintah untuk mengganti Permen tersebutĀ  menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi VII, Teuku Rifky Harsya juga meminta agar rata-rata kenaikan tarif listrik untuk pelanggan industri sekitar 10-15% dari posisi tagihan terakhir, dengan maksimum kenaikan tidak boleh lebih dari 18 persen. "Besaran tersebut tetap mengacu pada kekurangan subsidi listrik Rp 4,8 triliun," jelas Teuku.
Selain itu, DPR itu akan Panitia Kerja sektor hulu listrik untuk mendapatkan informasi secara mendetail mengenai kendala-kendala yang dihadapi PLN dalam penyediaan listrik.
Kalangan pengusaha sebelumnya juga mengkritisi kenaikan TDL yang dianggap tidak sah karena hanya ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2010. Padahal soal TDL sebelumnya ditetapkan melalui Keppres RI no 104 tahun 2003. Sehingga sebenarnya Keppres tahun 2003 masih berlaku karena belum ada Keppres pencabutannya. O ale
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 18 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Selasa, 14 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Selasa, 30 Juni 2026
Jumat, 26 Juni 2026
Senin, 22 Juni 2026
Minggu, 21 Juni 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Kamis, 11 Juni 2026
Selasa, 19 Mei 2026
Minggu, 03 Mei 2026