Beritabatavia.com -
Perusahaan Sinar Mas dituntut agar menghentikan aksi pembabatan hutan secara illegal (deforestasi) di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Tuntutan tersebut disampaikan juru kampanye Greenpeace Asia Tenggara Joko Arif di Jakarta, kemarin. Greenpeace merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Internasional yang bergerak dibidang pelestarian alam. Menurut Joko, seperti dilansir berita2.com perusahaan tersebut telah melakukan dua kegiatan yang melanggar hukum. Pertama, Sinar Mas membuka hutan, tanpa lebih dulu memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kemudian melakukan pembabatan hutan tanpa mendapat Ijin Penebangan Kayu (IPK).
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan, salah satu anak perusahaan Sinar Mas yakni PT Agro Lestari Mandiri (ALM) yang beroperasi di Ketapang, Kalimantan Barat baru mendapat persetujuan AMDAL pada Desember 2007. Tetapi, perusahaan tersebut telah melakukan pembabatan hutan sejak 2005. Pembukaan hutan pada 2005 oleh PT ALM diresmikan oleh Bupati Ketapang, kata Joko Arif.
Sedangkan hasil pemotretan dengan menggunakan satelit, menunjukan hingga Juli 2007 atau beberapa bulan sebelum AMDAL disetujui, perusahaan tersebut sudah membuka hampir 4000 hektar hutan di wilayah konsesi tersebut. . Selain itu Joko mengatakan Greepeace memiliki data sejumlah perusahaan Sinar Mas seperti PT Kartika Prima Cipta, PT Internusa Pratama dan PT Persada Graha Mandiri, belum mengantongi ijin penebangan kayu (IPK) tapi, telah merambah hutan di sekitar Taman Nasional Danau Sentarum, yang masuk dalam daftar lahan basah penting dunia dalam Konvensi Ramsar.
Pembukaan hutan ini akan berdampak pada kelestarian Danau Sentarum. Saat ini sudah terjadi sedimentasi rata-rata 25 sentimeter per tahun, kalau ini terus terjadi mungkin 50 tahun mendatang danau itu sudah tak ada lagi, katanya. Padahal, Joko menambahkan, danau merupakan sumber air utama bagi Sungai Kapuas Hulu.
Selain itu, PT Kartika Prima Cipta juga telah membuka lahan di tanah gambut dalam. Beberapa lahan gambut yang dirambah memiliki kedalaman sampai dengan tujuh meter. Ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, kata Joko Arif. Oleh karena itu, Joko menuntut agar Sinar Mas menghentikan kegiatan pembukaan hutan dan lahan gambut. Karena tindakan yang dilakukan Sinar Mas hanya untuk memenuhi kebutuhan kayu bagi perusahaan kertas dan bubur kertas serta pembangunan perkebunan sawitnya, semata. O son