Selasa, 27 Juli 2010 07:21:15

Tata Cara & Persyaratan Mutasi SIM

Tata Cara & Persyaratan Mutasi SIM

Beritabatavia.com - Berita tentang Tata Cara & Persyaratan Mutasi SIM

Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat ...

Tata Cara & Persyaratan Mutasi SIM Ist.
Beritabatavia.com - Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 11 Juni 2026
Rabu, 03 Juni 2026
Rabu, 03 Juni 2026
Selasa, 02 Juni 2026
Selasa, 26 Mei 2026
Sabtu, 23 Mei 2026
Rabu, 13 Mei 2026
Rabu, 29 April 2026
Rabu, 29 April 2026
Senin, 27 April 2026
Senin, 27 April 2026
Rabu, 22 April 2026