Beritabatavia.com -
Mengurus perpanjangan Sura Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi warga Jakarta, kini lebih mudah. Masyarakat tidak harus mendatangi kantor Samsat, karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melayani perpanjangan SIM dan STNK di beberapa lokasi yang dekat dengan masyarakat.
Berikut lokasi perpanjangan SIM dan STNK Keliling di Jakarta sebagaimana dilansir Traffic Management Center (TMC), Selasa (27/7).
Jakarta BaratSIM : Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
STNK : Carefour Puri Kembangan
Jakarta UtaraSIM : Mega Mall Pluit.
STNK : Graha Gepebri Boulevard Barat, Kelapa Gading
Jakarta TimurSIM : Depan Honda Dewi Sartika.
STNK : Masjid At-Tin TMII
Jakarta PusatSIM : Kemayoran Pintu H
STNK : Gedung Pelni Gajah Mada
Jakarta SelatanSIM : Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK : Gangguan
Pelayanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun, tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. O nor