Beritabatavia.com -
Janji Kapolda untuk menuntaskan kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh pengembang Apartemen Puri Garden, belum meredakan keresahan ratusan warga penghuni dan pemilik Apartemen Puri Garden tersebut. Sementara Paulus salah satu penghuni yang juga ketua perhimpunan penghuni apartemen Puri Garden mendadak sulit dihubungi, bahkan terkesan menghindar saat ditemui. Namun, saat dikonfirmasi Paulus membantah kalau pihaknya mulai mengendur memperjuangkan hak-hak pemilik Apartemen Puri Garden yang terletak di baratnya kota Jakarta. Kami harus berunding dulu dengan pengacara yang telah kami bayar mahal, apakah melibatkan media bisa membantu menyelesaikan permasalahan kami atau sebaliknya, ujarnya. Dia mengaku, pihaknya kesulitan menghadapi permasalahan ini, apalagi melibatkan sejumlah pihak yang tidak mudah di temui.
Meski demikian, Paulus dan ratusan warga lainnya akan terus berupaya memperjuangkan kasus ini sampai tuntas, meskipun tidak pasti kapan akan berakhir.
Seperti diketahui, ratusan penghuni apartemen Puri Garden resah karena menjadi korban penipuan oleh pengembang PT Mitra Prima Sejahtera (MPS). Para penghuni yang ingin memiliki apartemen sudah menjalani proses pembelian sejak empat tahun silam secara kontan maupun mencicil melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) di bank Muamalat yang terletak di gedung Artha Loka jalan Jenderal Sudirman.
Namun, setelah pembayaran lunas dengan harga sekitar 400 juta per unit, para pemilik meminta agar dokumen kepemilikan berupa perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di proses untuk ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMASRS) sebagai bukti yang kepemilikan yang sah. Tetapi, pihak pengembang dengan berbagai alasan dan janji-janji, belum mewujudkan kewajibannya. Bahkan, Daniel Hamran Dirut PT MPS raib bagai di telan bumi.
Belakangan warga mengetahui, macetnya proses pembuatan SHMASRS itu karena sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut telah diagunkan oleh pengembang PT MPS ke Bank Muamalat. Bukan hanya itu, sang pengembang juga memiliki kredit macet sebesar Rp45 miliar di Bank Muamalat. Sementara kantor pemasaran PT MPS yang terletak di depan apartemen tampak seperti rumah kosong yang tak berpenghuni. Selain bangku-bangku dan meja yang berantakan, tembok dan langit-langitnya pun dipenuhi sarang laba-laba. Para penghuni yang ditemui pun tutup mulut, tak ada yang bersedia di wawancarai.
Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, namun hingga saat ini belum diproses secara hukum. Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo berjanji akan segera memproses pengaduan warga Jakarta Barat tersebut. O tom