Beritabatavia.com -
Wilayah dan lokasi yang dijadikan tempat pelayanan SIM dan STNK keliling oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (30/8) adalah :
JAKARTA SELATAN
SIM : Taman Makam Pahlawan Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat
JAKARTA TIMUR
SIM : Dealer Honda Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Keramat Jati
JAKARTA UTARA
SIM : MM Pluit
STNK : Graha Gepembri Kelapa Gading
JAKARTA BARAT
SIM : LTC Glodok
STNK : Carefour Puri Kembangan
JAKARTA PUSAT
SIM : Thamrin City
STNK : PELNI Gajah Mada
Pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. O son