Beritabatavia.com -
Masyarakat yang akan memperpanjang berlakunya SIM dan STNK kendaraannya, dapat mendatangi Mobil Layanan SIM dan STNK Keliling di lokasi-lokasi sebagai berikut :
JAKARTA SELATAN
SIM : Kantor MENPAN (Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara) Jl. Jend Sudirman
STNK : Stasiun Tanjung Barat
JAKARTA TIMUR
SIM : Dealer Honda Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Keramat Jati
JAKARTA UTARA
SIM : MM Pluit
STNK : Graha Gepembri Kelapa Gading
JAKARTA BARAT
SIM dan STNK : Kantor MENPAN (Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara)
Jl. Jend Sudirman
JAKARTA PUSAT
SIM : Thamrin City dan
STNK : PELNI Gajah Mada
Pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.