Senin, 30 Oktober 2017 18:33:17

Surga Dunia Alexis Diberangus

Surga Dunia Alexis Diberangus

Beritabatavia.com - Berita tentang Surga Dunia Alexis Diberangus

Lama jadi bahan pergunjingan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak perpanjangan izin usaha Hotel Alexis yang ada di Jalan Martadinata, ...

  Surga Dunia Alexis Diberangus Ist.
Beritabatavia.com - Lama jadi bahan pergunjingan, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak perpanjangan izin usaha Hotel Alexis yang ada di Jalan Martadinata, Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara. Penolakan itu diberlakukan sejak 27 Oktober 2017.

Sebelum masa berlaku habis, Hotel Alexis mengajukan Daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).  TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk melakukan her-registrasi setiap tahunnya.

Permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Ternyata daftar ulang itu, tidak diproses-proses. Karena itu, Alexis membuat surat dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya, atau tanggal 26 Oktober 2017 menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis menyebut selama ini daftar ulang yang diajukan setiap tahun, selalu keluar.

Berdasarkan surat Alexis itu, Pemprov DKI membalas dengan surat bernomor 68661-1.858.8 yang diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Isi suratnya yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel tentang penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.

Dengan penolakan itu, seluruh kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal. Jadi Sudah habis. Otomatis ya ditutup, karena tidak punya izin lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal, kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (30/10/2017).

Setelah penolakan perpanjangan ijin, Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau aktifitas Hotel Alexis. Tentunya, mereka harus menaati keputusan. Mereka harus mentaati ketentuan dan kami memiliki aparat untuk menegakkan peraturan ungkapnya.

Langkah penolakan setelah mendengarkan keluhan dari warga sekaligus pemberitaan media massa mengenai Alexis yang sangat gencar.  Kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan. Karena itu seperti juga kita sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis, kata Anies.

Dilanjutkan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik-praktik amoral, sehingga yang menyangkut prostitusi tidak akan dibiarkan.
Kami akan coba konsisten ke depan dan pastikan sesuai dengan janji kami. Tidak akan membiarkan praktik-praktik seperti ini melenggang begitu saja, karena kami akan ambil langkah, lontarnya serius.

Jadi, sambung dia, siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi di Jakarta, tidak akan dibiarkan.

Mantan Menteri Pendidikan mengaku tetap konsisten menolak segala bentuk usaha-usaha yang melanggar norma dan merugikan orang banyak.
"Dan ini pesan kepada semua. Jangan coba-coba, kalau anda coba-coba, maka kita akan tindak dengan tegas. o baim
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 24 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Jumat, 10 Februari 2023
Minggu, 01 Januari 2023
Selasa, 27 Desember 2022
Minggu, 20 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 13 Agustus 2022
Sabtu, 04 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Senin, 30 Mei 2022