Beritabatavia.com -
Sosialisasi kenaikan harga tiket ekonomi kereta baru mulai dilakukan disejumlah stasiun kereta di Jakarta, dengan menaruh karton putih bertuliskan kenaikan harga tiket KRL Jabodetabek yang diberlakukan pada 1 Oktober nanti. Kebanyakan warga baru tahu bahwa tiket KRL Jabodetabek naik.
Wah, saya baru tahu. Ini artinya kita harus lebih berhemat lagi ya? Agak aneh, orang masih banyak yang naik kereta ekonomi diatap gara-gara kereta penuh, malah naik tiketnya, ujar Ruri, warga Pasar Minggu, Rabu (15/9). Menurut dia, ini artinya pemerintah harus meningkatkan pelayanan, misalnya kereta jangan lagi terlambat atau dibatalkan perjalanannya. Ruri dan sekian banyak pemakai jasa kereta juga tidak pernah merasa disurvey oleh PT KAI tentang setuju tidaknya masyarakat akan kenaikan harga ini.
Anggota Komite II DPD RI Bambang P Soeroso mengatakan, kenaikan tarif sah-sah saja. Namun, pemerintah melalui PT KAI harus mampu memberikan kompensasi yang sesuai kepada para pengguna kereta api. Apa kompensasi dari pemerintahan kepada pengguna untuk kenaikan itu? Apakah tingkat pelayanan, keamanan, dan ketepatan waktunya sudah memadai? Harus ada standar operasi minimum. Apakah PT KAI sudah punya standar itu? tegasnya.
Sebagaimana diketahui,untuk tarif KA ekonomi Jabodetabek KRL rute Jakarta Kota-Bogor naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500. Kemudian untuk KRL rute Manggarai-Bekasi yang dinaikkan sebesar 66,6 persen, hanya terjadi penambahan tarif sebesar Rp 1.000, dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.500. KRL ekonomi AC Jakarta Kota-Bogor, tarifnya naik dari Rp 5500 menjadi Rp 7000, KRL ekonomi AC lintas Manggarai-Serpong sekarang tarifnya Rp 6.000 dari tadinya Rp 5.500 atau naik 9,09 persen; KRL ekonomi AC Jakarta Kota-Bekasi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 atau naik 33,3 persen;
Untuk KA ekonomi jarak jauh dipatok kenaikan antara 8,3 persen sampai 19,5 persen. Beberapa KA jarak jauh yang dimaksud antara lain KA Siantar Ekspres (Medan-Siantar) yang tarifnya naik 8,3 persen dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.000; KA Logawa (Purwokerto-Jember) naik 13,5 persen dari Rp 40.500 menjadi Rp 46.000; KA Kutojaya Utara (Kutoarjo-Tanah Abang) naik 14,2 persen dari Rp 28.000 menjadi Rp 32.000; serta KA Kertajaya (Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen) naik 19,5 persen dari Rp 43.500 menjadi Rp 52.000.
Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai Undang-Undang Nomor 33/1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/1965. O brn