Kamis, 19 Juli 2018 13:55:44

Google Didenda Rp 72 Triliun Akibat Monopoli

Google Didenda Rp 72 Triliun Akibat Monopoli

Beritabatavia.com - Berita tentang Google Didenda Rp 72 Triliun Akibat Monopoli

Google kembali berurusan dengan regulator Eropa. Kali ini, persoalan cukup serius karena Komisi Eropa menganggap sistem operasi Android merupakan ...

 Google Didenda Rp 72 Triliun Akibat Monopoli Ist.
Beritabatavia.com -
Google kembali berurusan dengan regulator Eropa. Kali ini, persoalan cukup serius karena Komisi Eropa menganggap sistem operasi Android merupakan cara ilegal perusahaan untuk mengukuhkan mesin pencari besutannya.

Karena itu, Komisi Eropa menyebut anak perusahaan Alphabet itu telah melakukan monopoli dan meminta perusahan melakukan perubahan model bisnis. Jika tidak dipenuhi, Google akan mendapat hukuman berupa denda mencapai lima persen dari rata-rata omset harian global,

Dikutip dari BBC, Kamis (19/7/2018), perkiraan denda yang harus dibayarkan Google mencapai 4,3 miliar euro (setara dengan Rp 72 triliun). Menurut Komisioner Kompetisi Margrethe Vestager, konsumen seharusnya memiliki pilihan dari perangkat yang dibelinya.

Seperti diketahui, Google kini mewajibkan OEM Android untuk menyertakan sejumlah aplikasi besutan perusahaan, termasuk Google Search dan Google Chrome. Langkah itu yang kini ditentang Komisi Eropa.

Vestager menilai ada tiga cara ilegal yang dilakukan Google dalam menjalankan bisnis Android. Pertama, manufaktur perangkat Android diharuskan memasang aplikasi Google Search dan browser Chrome sebagai syarat mendapatkan akses ke Play Store. Google juga membayar sejumlah manufaktur dan operator yang setuju memasang aplikasi Google Search secara eksklusif di perangkatnya, tuturnya.

Tak hanya itu, Google juga dianggap mencegah manufaktur menjual perangkat yang menjalankan versi Android alternatif. Caranya, perangkat mereka diancam tidak mendapatkan izin untuk menggunakan aplikasi Android.

Di sisi lain, Vestager sebenarnya mengetahui bahwa Android tidak melarang penggunanya mengunduh peramban alternatif atau memakai mesin pencari lain. Namun, hanya ada satu persen pengguna yang memilih mesin pencari lain dan 10 persen peramban alternatif.

Begitu pengguna memilikinya (aplikasi Google Search dan Google Chrome) dan bekerja, akan sangat sedikit pengguna yang penasaran untuk mencari aplikasi atau peramban lain, tuturnya menjelaskan.

Komisi Kompetisi Eropa merasa Google telah memanfaatkan momen kebangkitan internet seluler untuk mendulang kesuksesan sama seperti di desktop. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persoalan iklan di layanan Google.

Karena itu, Vestager meminta Google untuk menghentikan semua praktik yang dilakukannya saat ini. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk tidak melakukan tindakan lain dengan motif serupa. Rusia menjadi salah satu contoh baik bahwa ada alternatif lain yang dapat dilakukan, tuturnya.

Sekadar diketahui, sejak ada keluhan dari regulator Rusia, Google kini menambah daftar mesin pencari utama yang dipakai di Chrome. Selain Google, perusahaan turut menyertakan mesin pencari lain, yakni Yandex dan Mail.ru. Dengan cara ini, Yandex yang notabene aplikasi lokal Rusia, berhasil menaikkan sahamnya berkat pertumbuhan pencarian di perangkat mobile.

Aksi Google sebenarnya sudah cukup lama diintai oleh Komisi Eropa, yakni seja April 2015. Ketika itu, ada laporan dari kelompok dagang Fairsearch yang beberapa anggotanya adalah Microsoft, Nokia, dan Oracle.

Namun ketika itu, proses penyelidikan tidak berjalan lancar, karena Google disebut kerap berkelit. Oleh sebab itu, kelompok ini menyambut baik intervensi dari Komisioner Kompetisi Uni Eropa.

Ini merupakan langkah penting untuk mendisiplinkan Google terutama soal tindakannya dengan sistem operasi Android ini, tutur juru bicara Fairsearch Thomas Vinje. Aksi ini juga disambut baik oleh perwakilan perdagangan operator mobile. 0 BBC
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 23 Agustus 2023
Kamis, 13 April 2023
Sabtu, 01 April 2023
Kamis, 30 Maret 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Minggu, 19 Februari 2023
Jumat, 17 Februari 2023
Minggu, 20 November 2022
Sabtu, 20 Agustus 2022
Senin, 08 Agustus 2022
Senin, 30 Mei 2022
Rabu, 27 April 2022