Sabtu, 15 September 2018 16:57:25
Tuntut Uang Kembali, Konsumen Apartemen K2 Park Unjuk Rasa
Tuntut Uang Kembali, Konsumen Apartemen K2 Park Unjuk Rasa
Beritabatavia.com - Berita tentang Tuntut Uang Kembali, Konsumen Apartemen K2 Park Unjuk Rasa
Demonstrasi konsumen Apartemen K2 Park menuntut pengembalian uang sebesar 100 persen yang digelar sepanjang Jumat, 14 September 2018, akhirnya ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Demonstrasi konsumen Apartemen K2 Park menuntut pengembalian uang sebesar 100 persen yang digelar sepanjang Jumat, 14 September 2018, akhirnya menemui jalan buntu. Konsumen yang menggeruduk kantor perusahaan pengembang di Ruko Paramount Blitzt Jalan Raya Kelapa Dua, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, hanya bisa berdialog lewat sambungan video di telepon genggam.
Percakapan yang terjadi selama sekitar 15 menit itu dilakukan perwakilan konsumen dengan Presiden Direktur PT Prioritas Land Indonesia (PLI), pengembang Apartemen K2 Park, Marcellus Chandra. Perwakilan konsumen bersikukuh menuntut refund utuh. Namun Marcellus menolaknya.
Terdengar dalam percakapan video itu Marcellus mengatakan komitmen perusahaan tetap membangun apartemen. Ini sedang menunggu investor, tidak bisa refund saat ini, nanti silakan (-ajukan refund) setelah pembangunan, kata Marcellus.
Pernyataan itu dicemooh konsumen diantaranya Sujadi Tazlim, Sujanlie Totong, Johanes, Lusi dan Joni. Mereka menyebut alasan Marcellus selalu diulang-ulang dari 2017. Seperti kaset rusak. Kami tidak mau menunggu lagi, empat tahun apa masih kurang menunggu? Sampai sekarang belum dibangun. Pokoknya kembalika uang kami, seru Lusi.
Terdengar Sujadi sampai mengiba menuntut uangnya kembali. Pak saya pensiunan, uang itu dari tabungan dikumpulkan dengan niat investasi, saya sampai stroke memikirkannya, kata dia.
Pun dengan Sujanlie Totong, pengacara asal Samarinda, Kalimantan Timur. Dia mempertanyakan uang seluruh konsumen sebesar Rp 800 miliar. Lalu uang kami kemana, kalau Bapak masih menunggu investor? kata Sujanlie.
Para konsumen menuding PT PLI tidak bertanggung jawab, telah melakukan penipuan konsumen dan patut diduga melakukan pencucian uang yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami akan mengambil langkah hukum, sedang kami kumpulkan berkasnya, kata Sujanlie dan Sujadi.
General Manager PT SLI, Sammy Maramis, menyampaikan janji perusahannya mulai membangun sebanyak 7000 unit apartemen akhir September atau paling lambat awal Oktober 2018. Investor dari Cina, kata dia, sudah siap. Kami akui jujur ini mengecewakan karena mundur dari progres awal Desember 2018 dilakukan serah-terima sesuai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) satuan rumah susun K2 Park Apartemen , kata Sammy.
Menurut Sujadi terdata 85 orang yang menjadi korban apartemen mangkrak yang menuntut uang kembali. Mereka selain dari Jabodetabek datang dari berbagai kota seperti Samarinda, Makassar, Medan dan Surabaya. 0 TMC