Selasa, 04 Juni 2019 15:10:32
Satpol PP Razia Pedagang Petasan
Satpol PP Razia Pedagang Petasan
Beritabatavia.com - Berita tentang Satpol PP Razia Pedagang Petasan
Petugas Satpol PP Kecamatan Sawah, Jakarta Pusat Besar merazia pedagang petasan di Jalan A Karang Anyar Raya dan Jalan Kartini X, Jakarta Pusat. ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Petugas Satpol PP Kecamatan Sawah, Jakarta Pusat Besar merazia pedagang petasan di Jalan A Karang Anyar Raya dan Jalan Kartini X, Jakarta Pusat. Hasilnya 10 petasan jangwe dan 15 petasan cabe diamankan.
Kasatpol Kecamatan Sawah Besar, Sugiarso, mengatakan razia terhadap pedagang petasan guna mengantisipaai gangguan ketertiban umum sesuai Perda No. 8 tahun 2007. Selain itu juga karena adanya laporan warga. Karena sangat mengganggu dan membahayakan. Apalagi penggunaan petasan juga dilarang, jelas Sugiarso, Selasa (4/6/2019).
Dalam razia tersebut diterjunkan enam petugas. Para pedagang mengaku hanya menjual petasan berukuran kecil namun hal itu tetap dilarang. Kami tetap tidak mentolerir, meski petasannya kecil namun tetap membahayakan, ucap Sugiarso.
Menurutnya, 10 petasan jangwe dan 15 petasan cabe dibawa ke Kantor Kelurahan Kartini untuk kemudian dimusnahkan dengan direndam. Sedangkan pedagang yang menjual petasan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. 0 OKO