Senin, 24 Juni 2019 09:49:41

Hati-hati, Bunga Pinjaman Online Bikin Hidupmu Tambah Susah

Hati-hati, Bunga Pinjaman Online Bikin Hidupmu Tambah Susah

Beritabatavia.com - Berita tentang Hati-hati, Bunga Pinjaman Online Bikin Hidupmu Tambah Susah

Yesi Lia (25) tak pernah menyangka pinjaman online bisa menjadi bumerang bagi kariernya. Persoalan utang yang biasanya menjadi masalah pribadi dan ...

 Hati-hati, Bunga Pinjaman Online Bikin Hidupmu Tambah Susah Ist.
Beritabatavia.com - Yesi Lia (25) tak pernah menyangka pinjaman online bisa menjadi bumerang bagi kariernya. Persoalan utang yang biasanya menjadi masalah pribadi dan tak diumbar, tiba-tiba diketahui nyaris seluruh koleganya. Dia dikejar-kejar penagih, dipermalukan bukan main karena seluruh kontak di ponselnya, termasuk bos dan rekan kerjanya, ikut menerima pemberitahuan soal keterlambatan pembayaran utang.

Tak sampai di situ, penagih pinjaman online menyebarkan foto-foto Lia, demikian ia biasa disapa, ke seluruh kontak melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Itu utangnya Rp602 ribu, ditransfer Rp420 ribu. Tenor seminggu. Saya terlambat dua hari, karena memang income saya terlambat masuk. Ampun, saya malu banget. Pengalaman jelek, saya kapok, Lia menuturkan pengalaman buruknya seperti dilansir laman CNNIndonesia, Senin (24/06).

Sebelum insiden itu terjadi, tenaga pemasar mobil merek asal Jepang itu memang akrab dengan pinjaman online. Malah, ia memiliki beberapa aplikasi untuk berutang. Karena kepepet, terus mudah juga (prosesnya) cuma kasih KTP. Eh jadi banyak, ujar Lia.

Lia mengaku mengajukan empat aplikasi pinjaman online. Keempatnya memberi penawaran berbeda-beda. Bunganya memang besar tapi beda-beda. Ada yang pinjam Rp800 ribu, saya terimanya sekitar Rp500 ribu-an, dengan tenor 14 hari. Ada yang pinjam Rp500 ribu, balikin-nya hampir Rp1 juta, kata Lia.

Cerita berbeda datang dari Faisal (41), seorang sopir ojek online. Ia mengaku sudah tiga kali mengajukan pinjaman online dan nyaris tak bermasalah karena selalu tepat waktu saat membayar. Karena rekam jejaknya yang baik itu, tak jarang ia mendapat tawaran lagi dan lagi.

Saya pinjam biasanya Rp200 ribu. Paling banyak pernah Rp300 ribu. Buat modal beli bensin dan makan. Tenornya biasa ambil seminggu atau 10 hari paling lama. Tapi, lama kelamaan saya baru sadar, kok saya rugi banget ya kembalikan duitnya bisa Rp300 ribu sampai Rp450 ribu, ujarnya.

Apalagi, ia melanjutkan sering mendengar cerita miring rekan-rekannya yang dibuat malu penagih pinjaman online ketika terlambat membayar. Daripada gara-gara uang segitu, saya malu, saya jadi takut. Mending sekalian tidak usah, saya setop deh, kata Faisal.

Kisah-kisah soal jerat bunga pinjaman online memang akrab di telinga masyarakat Indonesia setidaknya dalam dua tahun belakangan.
Teknologi digital menghadirkan gelombang disrupsi di berbagai lini, tak terkecuali soal pinjam-meminjam.

Produk-produk keuangan seperti utang yang dahulu menjadi garapan eksklusif institusi finansial seperti bank atau multifinance, kini mudah ditemukan seiring dengan menjamurnya teknologi finansial atau fintech. Sejak kemunculannya pada 2016, sektor ini terus berkembang dan masih menjadi primadona hingga saat ini.

Apalagi, fintech juga mampu menyederhanakan proses transaksi. Tak perlu repot-repot pergi ke bank dan membawa segala persyaratan untuk sekadar membuka rekening, melakukan pembayaran, atau berutang.

Karena alasan tersebut, sektor fintech bergerak sangat dinamis. Saking dinamisnya, tak jarang inovasi membelakangi regulasi. Bahkan, dua wasit industri ini, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengaku tak ingin terlalu banyak aturan dan berjanji mengawal perkembangan fintech dengan berbagai kebijakan.

Sektor fintech yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain melahirkan berbagai aturan ini. BI dan OJK pun mengklasifikasikan fintech berdasarkan jenis usahanya.

Pertama, Crowdfunding dan Peer to Peer (P2P) Lending. Fintech ini melayani pertemuan antara pencari pinjaman dengan pemberi pinjaman dalam satu platform.

Kedua, Payment, Clearing, dan Settlement. Fintech ini memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh perbankan maupun BI.

Ketiga, market aggregator, portal yang mengoleksi berbagai informasi layanan keuangan untuk disajikan kepada masyarakat, dan keempat, manajemen risiko dan investasi.

Secara sederhana, fintech jenis ini merupakan perencana keuangan digital yang akan membantu masyarakat mengetahui situasi, serta perencanaan keuangan secara mudah.

Dari sekian jenis fintech tersebut, P2P Lending jadi yang paling disoroti belakangan ini. Bisnis cash loan sendiri menjadi yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat. Bahkan, ramai praktik sejenis dari fintech abal-abal alias tidak berizin kerap berujung masalah. Itulah kenapa pada awal perkembangannya, sempat muncul kasus bunuh diri karena korban tak sanggup membayar pinjaman online.

Fintech P2P Lending secara tak langsung menghimpun dana masyarakat, kemudian menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau banyak dikenal sebagai pinjaman online.

Fungsi intermediary (perantara) tersebut mirip praktik bank umum. Hanya saja, fintech dilarang menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dan mengendapkannya lebih dari dua hari. Itu pun, dana yang dihimpun hanya boleh diendapkan lewat escrow account. 0 CIO

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 08 Februari 2023
Sabtu, 04 Februari 2023
Kamis, 05 Januari 2023
Senin, 19 September 2022
Senin, 13 Juni 2022
Selasa, 26 April 2022
Selasa, 26 April 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Senin, 18 April 2022
Jumat, 18 Maret 2022
Kamis, 20 Januari 2022