Beritabatavia.com -
JAKARTA — Viral! Bursa pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pengajuan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Habiburokhman menyebut DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat baru sebagai Kapolri.
“Kami DPR RI sudah mendapatkan surpres dari Presiden Prabowo Nomor R57/Pres/09/2026 tanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Menindaklanjuti surat Presiden, DPR melalui Badan Musyawarah kemudian menetapkan agenda uji kelayakan dan kepatutan atau
fit and proper test terhadap Suyudi.
Dalam agenda tersebut, Komisi III meminta Suyudi memaparkan visi, misi, serta sejumlah pokok pemikirannya apabila nantinya dipercaya memimpin institusi Polri.
Habiburokhman mengatakan waktu penyampaian visi dan misi calon Kapolri dibatasi maksimal 10 menit.
“Dan ini kita ingin mendengar visi misi dan poin-poin yang akan disampaikan calon Kapolri dalam acara hari ini. Waktunya nggak banyak paling banyak 10 menit. Kami persilakan Pak Suyudi,” katanya.
Menanti Arah Baru Kepemimpinan Polri
Pengajuan Suyudi Ario Seto menjadi calon Kapolri menempatkan DPR pada tahap penting sebelum proses pengangkatan pimpinan baru Korps Bhayangkara.
Sebagai calon tunggal yang diajukan Presiden, Suyudi selanjutnya akan menjalani proses penilaian di DPR sesuai mekanisme yang berlaku. Komisi III akan mendalami visi, misi, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan rencana kepemimpinannya di tubuh Polri.
Namun, keputusan akhir tidak berada pada tahap penyampaian visi dan misi semata. Proses politik dan ketatanegaraan selanjutnya akan menentukan apakah pengajuan tersebut memperoleh persetujuan DPR.
Dengan demikian, publik kini menunggu bagaimana Suyudi memaparkan arah kepemimpinannya, termasuk strategi menghadapi tantangan penegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, pemberantasan narkotika, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Proses pergantian Kapolri kini berada di meja DPR. Suyudi telah diajukan Presiden; berikutnya, rekam jejak, visi, dan gagasan kepemimpinannya akan diuji melalui mekanisme parlemen.
(**)