Selasa, 13 Agustus 2019 11:09:30
Rendah, Mobil di Jakarta Lakukan Uji Emisi
Rendah, Mobil di Jakarta Lakukan Uji Emisi
Beritabatavia.com - Berita tentang Rendah, Mobil di Jakarta Lakukan Uji Emisi
BERDASARKAN data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta per-Juli 2019 baru 5,6% mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi. Jumlah itu setara ...
Ist.
Beritabatavia.com -
BERDASARKAN data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta per-Juli 2019 baru 5,6% mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi. Jumlah itu setara dengan angka 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi di Ibu Kota. Jumlah ini masih sangat rendah. Bahkan jumlah bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhkan ideal 933 unit bengkel.
Pemprov DKI Jakarta pun segera melakukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 92/2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor guna meningkatkan partisipasi pemilik kendaraan dalam uji emisi. Hal itu juga bertujuan melakukan pengetatan uji emisi guna mengurangi pencemaran udara Ibu Kota.
Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kami menyusun revisi regulasi ini, kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta Andono Warih di Balai Kota, Selasa (13/8).
Perubahan pergub nantinya dirancang untuk mewajibkan bengkel dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi. Sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup.
Dalam perubahan Pergub 92/2007 itu, ungkap Andono, selain kebijakan kewajiban kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota lulus uji emisi, juga akan mengatur berbagai bentuk insentif dan disinsentif lainnya.
Pemberian insentif dan disinsentif ini dapat dilakukan berdasarkan pemantauan hasil uji emisi yang dilakukan pemilik kendaraan pada aplikasi e-uji emisi yang baru saja diluncurkan. Skemanya sedang kami kaji, imbuhnya.
Setiap pemilik kendaraan wajib mengunduh aplikasi berbasis android itu dan melaporkan data hasil uji emisi sesuai yang dilakukan di bengkel-bengkel yang telah melayani uji emisi. Data itu akan otomatis masuk ke database Dinas LH DKI.
Salah satu disinetif atau sanksi yang rencananya akan diberikan kepada pemilik kendaraan yang kendaraannya tidak lolos uji emisi atau belum melakukan uji emisi yakni akan dikenakan tarif parkir yang lebih mahal.
Sejak 2018, Dinas LH DKI telah melakukan pembinaan secara intensif ke bengkel-bengkel pelaksana uji emisi di seluruh Jakarta. Kemudian juga melakukan roadshow uji emisi gratis ke berbagai segmen masyarakat, diantaranya bertajuk uji emisi goes to office, uji emisi goes to mall, dan uji emisi goes to campus. Pembinaan kepada pengelola fasilitas uji emisi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai uji emisi akan terus kami gencarkan, kata Andono. 0 MIO