Jumat, 11 Oktober 2019 10:47:01
Rusuh Mei 2019, Ombudsman Mengadu ke Presiden
Rusuh Mei 2019, Ombudsman Mengadu ke Presiden
Beritabatavia.com - Berita tentang Rusuh Mei 2019, Ombudsman Mengadu ke Presiden
OMBUDSMAN Republik Indonesia akan menyampaikan hasil rapid assessment terhadap kepolisian kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. Penilaian itu ...
Ist.
Beritabatavia.com -
OMBUDSMAN Republik Indonesia akan menyampaikan hasil rapid assessment terhadap kepolisian kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. Penilaian itu dilakukan atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei 2019. Pihak kepolisian melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) menolak hasil rapid assessment itu. Ombudsman akan langsung menyerahkan laporan itu ke atasan kepolisian.
Karena tadi ditolak, nanti kita akan teruskan ke atasan kepolisian, yaitu presiden dan juga DPR yang punya fungsi pengawasan pada lembaga pemerintahan, termasuk lembaga penegak hukum, tutur anggota Ombudsman Ninik Rahayu, di kantor Ombudsman RI, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Ombudsman telah bekerja untuk mengumpulkan fakta, bukti, informasi serta temuan dari berbagai pihak termasuk kepolisian itu sendiri. Dengan melalui hasil kerja itu, Ombudsman menemukan empat malaadministrasi pada beberapa tahapan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan. Penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, dan satu lagi tidak kompeten, ujar Ninik.
Ninik menjelaskan pihak intelijen kepolisian kurang tepat dalam membuat perkiraan-perkiraan terkait unjuk rasa dan kerusuhan. Hal itu merupakan salah satu yang menunjukkan ketidakkompetenan yang disimpulkan Ombudsman.
Ombudsman juga menyoroti cara bertindak kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Di dalam pelaksanannya, terkait pengamanan misalnya, ada aktivitas-aktivitas yang kita tahu semua pada 21-22 itu ada penggunaan senjata, ada penggunaan alat-alat kepolisian yang seharusnya oleh aparat itu selalu dilaporkan setiap harinya, lanjutnya.
Ninik menyebut pihak kepolisian tidak mengevaluasi dan mengawasi secara efektif terkait laporan itu sehingga pihaknya menemukan unsur penyimpangan prosedur. Dalam upaya penegakan hukum yang dilakulan pihak kepolisian, Ombudsman menemukan anak di bawah umur yang dijadikan tersangka.
Dalam kaitan kerusuhan 21-23 Mei, persidangan penguasaan senjata ilegal berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Terdakwa Habil Marati mengemukakan keberatannya menggunakan rompi oranye khas rompi tahanan tersebut. Saya sehat secara fisik, Yang Mulia. Namun, tidak secara psikis karena rompi ini yang saya kenakan, kata Habil di hadapan hakim.
Protes Habil tersebut disebabkan selama persidangan sebelumnya, ia tidak pernah menggunakan rompi oranye. Hakim pun mempertanyakan rompi yang digunakan Habil kepada jaksa. Jaksa menyatakan hal tersebut sudah sesuai prosedur.
Majelis hakim kemudian menskors persidangan demi melahirkan kesepakatan. Alhasil, hakim dan jaksa sepakat mengizinkan Habil melepas rompi tahanan.
Habil diduga menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Habil juga didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. 0 MIO