Rabu, 23 Oktober 2019 11:19:15

2021, Ganjil-genap Jakarta Resmi Dihapus

2021, Ganjil-genap Jakarta Resmi Dihapus

Beritabatavia.com - Berita tentang 2021, Ganjil-genap Jakarta Resmi Dihapus

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berupaya penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) bisa terlaksana pada 2021. Setelah ERP ...

    2021, Ganjil-genap Jakarta Resmi Dihapus Ist.
Beritabatavia.com - DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berupaya penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing ( ERP) bisa terlaksana pada 2021. Setelah ERP diberlakukan, maka aturan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap pun tidak ada.

Pertama 3 in 1 dan 4 in 1, itu kan, setelah itu ganjil genap, setelah itu terakhir baru condjusted pricing. Nah artinya kalau sudah diperlakukan ERP sudah tidak ada ganjil genap. Sebab jika ada satu ruas jalan tidak mungkin ada ERP dan ganjil genap , kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo,

Pemprov DKI sendiri, lanjut dia, sebetulnya baru memperluas kebijakan wilayah penerapan aturan ganjil genap untuk mengurai kemacetan. Penerapan resmi dilakukan pada 9 September 2019 setelah melakukan tahapan sosialisasi. Kini ada 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena dampak ganjil genap. Rinciannya terdiri dari sembilan ruas lama ditambah dengan 16 ruas baru, termasuk 28 gerbang tol.

Skema jalan berbayar atau ERP sudah diwacanakan sejak beberapa tahun silam namun belum terlaksana. Pemprov DKI sebenarnya sudah mulai melelang proyek ERP pada 2019. Namun dibatalkan mengikuti pendapat hukum Kejagung. Sebab dinilai ada hal prinsip yang bertentangan dengan undang-undang. Kajian ERP akan dimulai pada awal 2020 dan diharapkan selesai pada kuartal pertama tahun depan. Jika semua lancar maka proyek diharapkan terealisasi pada 2021.

Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin 3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Dengan diberlakukannya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya yakni denda maksimal Rp 500.000.  0 KON
Berita Lainnya
Rabu, 29 Maret 2023
Sabtu, 25 Maret 2023
Jumat, 24 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Jumat, 10 Februari 2023
Minggu, 01 Januari 2023
Selasa, 27 Desember 2022
Minggu, 20 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 13 Agustus 2022
Sabtu, 04 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022