Senin, 06 Januari 2020 09:53:12

Kapolri Terbitkan Petunjuk Atasi Korupsi Daerah

Kapolri Terbitkan Petunjuk Atasi Korupsi Daerah

Beritabatavia.com - Berita tentang Kapolri Terbitkan Petunjuk Atasi Korupsi Daerah

KAPOLRI Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tertanggal 31 Desember 2019 mengenai prosedur ...

  Kapolri Terbitkan Petunjuk Atasi Korupsi Daerah Ist.
Beritabatavia.com - KAPOLRI Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tertanggal 31 Desember 2019 mengenai prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang berasal dari laporan masyarakat. Telegram tersebut ditandatangani Kabareskrim atas nama Kapolri.

Penerbitan telegram tersebut bertujuan memperjelas tindakan yang harus dilakukan guna mencegah korupsi dan prosedur penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa.

"Untuk melakukan program pencegahan korupsi sekaligus penindakan terhadap korupsi," jelas Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resminya, Senin (06/01/2020).

Surat itu berisi poin-poin, yakni langkah-langkah penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, serta peningkatan profesionalitas dan integritas personel Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Sigit.

Berkenaan dengan penanganan korupsi di daerah, Kapolda Sultra Brigjen Merdysam berkomitmen untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi di wilayah hukumnya. Proses penyidikan tunggakan 10 kasus korupsi yang belum tuntas pada 2019 akan terus berjalan sesuai ketentuan.

"Perlu dipahami bahwa penanganan atau penyidikan kasus korupsi berbeda dengan pidana lainnya. Pengumpulan bukti-bukti membutuhkan waktu dan teknik sesuai karakteristik kasusnya," ujarnya di Kendari, seperti dilansir Antara.

Pada 2019 Polda Sultra menangani 33 kasus tindak pidana korupsi, tapi baru 23 kasus yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kasus rasuah itu merugikan negara hingga Rp11,6 miliar lebih.

"Kepolisian sesuai kewenangan dalam pembe-rantasan korupsi dapat menyelamatkan keuangan negara Rp1,6 milliar atau sekitar 10% dari potensi kerugian negara," jelas Merdysam.

Dia mengajak pegiat antikorupsi dapat bersinergi dalam memberantas korupsi berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi yang mengarah pada fitnah yang merugikan orang yang belum tentu melanggar hukum.

Sebelumnya, di pertengahan 2019, Kemendagri mengungkapkan bahwa sepanjang 2014-2019 terdapat 105 kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah di 22 provinsi.

Dari 105 kasus itu, 90 di antaranya melibatkan bupati dan wali kota, serta 15 kasus melibatkan gubernur.

Dari 22 provinsi itu, di Aceh terdapat 4 kasus, Bengkulu 3, Jawa Barat 16, Jawa Tengah 8, Jawa dan Timur 13 kasus. Selain itu, Kalimantan Selatan 1 kasus, Kalimantan Tengah 1, Kalimantan Timur 5, Maluku Utara 3, NTB 3, dan NTT 2 kasus.

Selanjutnya, Papua 5 kasus, Riau 5 kasus, Kepulauan Riau 2, Sulawesi Selatan 2, Sulawesi Tengah 1, dan Sulawesi Tenggara 5 kasus. Lalu di Sulawesi Utara terdapat 3 kasus, Sulawesi Selatan 6 kasus, Sumatra Utara 12 kasus, Jambi 1 kasus, serta Lampung 3 kasus. 0 DAY

 

Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024