Senin, 06 Januari 2020 21:00:08

Ganti Rugi Sangat Murah, Ribuan Warga Purworejo Unjukrasa

Ganti Rugi Sangat Murah, Ribuan Warga Purworejo Unjukrasa

Beritabatavia.com - Berita tentang Ganti Rugi Sangat Murah, Ribuan Warga Purworejo Unjukrasa

Ribuan warga desa Guntur dan tujuh desa lain Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Senin ...

Ganti Rugi Sangat Murah, Ribuan Warga Purworejo Unjukrasa Ist.
Beritabatavia.com - Ribuan warga desa Guntur dan tujuh desa lain Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (6/1/2020). Mereka, berunjuk rasa memprotes ganti rugi tanah untuk Proyek Nasional Bendungan Bener yang dinilai sangat murah.
Selain menggelar orasi, warga yang terdampak proyek bendungan Bener itu juga membentangkan beragam spanduk di depan Gedung DPRD Kabupaten Purworejo. Sementara sebagian perwakilan  masyarakat diterima oleh anggota dewan untuk beraudiensi.
Mereka meminta kejelasan dan kepastian soal ganti rugi tanah Proyek Bendungan Bener, sebelumnya warga juga sudah pernah menggelar aksi dan menuntut melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Purworejo Jawa Tengah dan akan digelar sidang pertama besok pada Hari Rabu Tanggal 08/01/2020.
"Kami cuma minta harga tanah dihargai Rp 500.000 permeter persegi jika harga tanah tidak dinaikkan kami akan bergerak dengan cara kami sendiri, " teriak Purwadin, warga dusun Kalipancer, Kecamatan Bener, Purworejo, saat berorasi di depan para pengunjuk rasa.
Sebelumnya tanah milik warga yang terdampak proyek Bendungan Bener ini hanya diganti rugi dengan harga Rp.60.000  per meternya. Sehingga warga mengaku, tak lagi bisa membeli tanah untuk digunakan sebagai lahan pertanian sebagai sumber penghidupan.  

"Terus kita mau bertahan hidup bagaimana kalau harga tanah seperti ini, tolonglah wahai para pejabat Bupati Gubernur dan Presiden Jokowi tolong nasib kami, apa mereka sudah lupa bahwa yang menjadikan mereka itu dulu adalah rakyat. Tolong lihat dengan jelas persoalan rakyat kecil seperti ini jangan dihiraukan begitu saja," kata Purwadin.

Seraya menunggu hasil audiensi dengan anggota DPRD, warga melakukan Sholat duhur. Mega Proyek Nasional Bendungan Bener senilai sekitar Rp 4 triliun itu sempat terhambat dengan masalah ganti rugi tanah yang cenderung merugikan warga. Bahkan  warga meminta sementara proyek dihentikan sebelum ada kesepakatan harga ganti rugi tanah yang sesuai dengan tuntuntan warga terdampak. Hingga warga dari Desa Guntur, Desa Nglaris, Desa Legetan, Desa Karang sari ,Desa Limbangan, Desa Bener, Desa Kemiri dan Kedung Loteng, menggelar aksi demo.
Perwakilan warga langsung diterima Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi didampingi beberapa anggota Dewan, Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangungsong, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Purworejo,dan Balai Besar Serayu Opak (BBWSO).
Sunarto, salah satu perwakilan warga mengatakan,  masalah ini berawal pada pertemuan di Bukit Besek yang telah dilakukan kesepakatan tanpa musyawarah. Dari ribuan bidang tanah, ada 181 bidang sudah dibayar dengan harga rendah sekali yaitu Rp 50.000 s/d Rp 60.000 per meter persegi. Saat itu warga hanya disuruh setuju atau tidak, kalau tidak setuju dipersilahkan menempuh jalur hukum di Pengadilan.
“Kami hanya meminta harga yang standar karena harga disekitar terdampak mencapai Rp 150.000 s/d Rp 200.000 per meter persegi, belum lagi dampak yang kami terima tanaman rusak parah sampai sekarang pun tidak bisa di manfaatkan belum lagi sawah yang menjadi sumber pangan kami kini tertutup galian dan otomatis gagal panen,” ujar Sunarto.
Menanggapi keluhan warga tersebut Kepala BPN Purworejo, Suwitri Irianto, menyampaikan, proses pembayaran ganti rugi tanah adalah kewenangan BBWSO. Itu dilakukan setelah menerima hasil dari  appraisal, pembayaran akan melalui BBWSO selaku satker pengguna lahan.

"Tim Appraisal yang membuat harga jadi bukan wewenang kami" kata Irianto.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan 1 BBWSO, Trianto, mengatakan, terkait harga ganti rugi tanah merupakan kewenangan dari Tim Aporaisal yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"BBWSO tidak terlibat,  ini  adalah wewenang Tim Appraisal KJPP, PPK tanah hanya sebagai juru bayar saja, semua dana dari Kementerian Keuangan.Tim KJPP yang melakukan Appraisal kami hanya terima harga deal atau tidaknya, jadi kami tidak tahu persis berapa harga tanah di lapangan, " ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi  menyayangkan ketidak hadiran dari pihak KJPP yang sudah diundang. Menurutnya, KJPP sendiri paling penting karena bisa memberikan data dan alasan terkait harga ganti rugi tanah.
"Sebenarnya kami sudah surati pihak KJPP tetapi malah tidak datang , padahal kami berharap ada penjelasan secara detail jangan sampai ada kata-kata kalau setuju tanda tangan kalau tidak setuju silahkan gugat dipengadilan, “ tegas Dion.
Proyek Bendungan Bener merupakan proyek Nasional yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI No.56 tahun 2013. Bendungan ini rencananya dibangun dalam beberapa tahapan selama 5 tahun kedepan. O agus

Berita Lainnya
Jumat, 28 Februari 2025
Kamis, 27 Februari 2025
Kamis, 27 Februari 2025
Selasa, 25 Februari 2025
Selasa, 25 Februari 2025
Rabu, 19 Februari 2025
Rabu, 19 Februari 2025
Rabu, 19 Februari 2025
Rabu, 12 Februari 2025
Rabu, 12 Februari 2025
Rabu, 12 Februari 2025
Senin, 10 Februari 2025