Beritabatavia.com -
HELMY Yahya kembali mendapatkan surat pemberhentian dari Dewan Pengawas TVRI. Dirinya diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai direktur utama TVRI periode 2017-2022 melalui surat Dewas TVRI No 8/Dewas/TVRI/2020 yang ditandatangani Ketua Dewas TVRI Hidayat Thamrin, Kamis (16/1).
Sebelumnya, Dewas telah mengirim Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019. Helmy lalu menyampaikan surat pembelaan diri pada 18 Desember 2019. Namun, pembelaan diri Helmy tidak diterima.
Helmy pun menyatakan tidak terima dengan pemberhentian itu karena menganggap dirinya masih diakui sebagai direktur utama TVRI periode 2017-2022 dengan dukungan semua dewan direksi.
Dalam surat keputusannya, Dewas menyebut ada lima pertimbangan diberhentikannya Helmy Yahya. Pertama: pembelian hak siar Liga Inggris yang menelan biaya besar. “Saudara tidak menjawab, memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI,”.
Kedua: merujuk pada ketidaksesuaian pelaksanaan rebranding TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan dalam, RKAT dan RKA-KL LPP TVRI yang mengakibatkan honor karyawan tidak dibayar tepat waktu.
Ketiga, dokumen menyatakan program beberapa asas AUPB cfm, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, yakni Asas Ketidakberpihakan, Asas Kecermatan, dan Asas Keterbukaan. Keempat, berkenaan penunjukan atau pengadaan Kuis Siapa Berani.
“Dengan premis-premis yang saudara kembangkan sebagai dasar pembelaan diri, tidak meyakinkan Dewan Pengawas LPP TVRI bahwa inkoordinasi terhadap kebijakan Dewan Pengawas LPP TVRI serta pengabaian keputusan dan atau tindakan Dewan Pengawas LPP TVRI tidak akan terjadi di masa yang akan datang,” bunyi poin kelima dalam surat keputusan tersebut.
Ditemui terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengharapkan konflik yang terjadi antara dewan pengawas dan direksi TVRI tidak memengaruhi kinerja TVRI sebagai lembaga penyiaran publik.
“Menyesalkan terjadi kisruh di TVRI yang berujung pemecatan. Kami sudah berusaha melakukan mediasi dan berharap bisa diselesaikan dengan baik secara internal dengan memperhatikan hal utama TVRI sebagai lembaga penyiaran publik,” kata Johnny di kantornya, kemarin.
Kisruh di TVRI tersebut mendapat perhatian serius dari DPR RI. Komisi I DPR RI mengatakan akan memanggil Dewan Pengawas (Dewas) TVRI terkait dengan pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Mereka akan diminta untuk menjelaskan latar belakang pemecatan.
“Apa saja kesalahan dirut sehingga keputusannya ialah pemecatan. Apalagi suaranya tidak bulat,” kata anggota Komisi I DPR Willy Aditya, kemarin. Willy menuturkan ada salah satu anggota Dewas TVRI Supra Wimbarti tidak sepakat dengan pemecatan Helmy. Supra memandang Helmy masih bisa diberi kesempatan untuk menjelaskan pembelaan. 0 MIC