Sabtu, 18 Januari 2020 17:54:53

Molor, Proses Pemilihan Wagub DKI Digugat

Molor, Proses Pemilihan Wagub DKI Digugat

Beritabatavia.com - Berita tentang Molor, Proses Pemilihan Wagub DKI Digugat

PROSES pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta yang tak kunjung usai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang mahasiswa hukum dari Universitas ...

 Molor, Proses Pemilihan Wagub DKI Digugat Ist.
Beritabatavia.com - PROSES pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta yang tak kunjung usai digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang mahasiswa hukum dari Universitas Tarumanegara bernama Michael, 20, mengajukan judicial review Pasal 176 pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pegawai Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Permohonan gugatan tersebut diterima MK pada Jumat (17/1) lalu.

Dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Michael dalam permohonannya meminta agar proses pemilihan wagub dipilih dengan cara pemilihan umum melalui Komisi Pemilihan Umum. Disebutkan juga bahwa jabatan wakil gubernur DKI Jakarta telah kosong sejak 27 Agustus 2018 atau sudah 1 tahun 8 bulan. Sedangkan, untuk melaksanakan pemilu, kata Michael, hanya memakan waktu 7 bulan.

"Oleh karena efisiensi yang baik, pemohon berharap agar penunjukan wakil gubernur dilakukan dengan mekanisme pemilu," terang Michael dalam permohonannya, Jakarta, Sabtu (18/1).

Michael juga menyebutkan bahwa konsekuensi tidak adanya wagub DKI pengganti Sandiaga Uno, menyebabkan APBD 2020 jadi terhambat. Ia juga menyinggung soal Djarot Syaiful yang diangkat menjadi gubernur menggantikan Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini lah yang tidak saya inginkan bahwa seseorang dapat menduduki suatu posisi kepala daerah tanpa melalui proses pilkada atau tidak demokratis," sebut Michael.

Michael dalam rincian alasan permohonannya mengatakan, pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang tidak mencipatkan pemilu yang demokratis. Pasal tersebut dinilainya mencederai syarat 50 persen + 1 suara dalam sebagai syarat penetapan calon kepala daerah.

"MK yang memiliki muruah sebagai Guardian of The Costitution harus memastikan hak konstitusional warga negara tetap terjamin dalam segala peraturan perundangan," tukas Michael. 0 MIO

Berita Lainnya
Kamis, 03 Agustus 2023
Jumat, 28 Juli 2023
Jumat, 28 April 2023
Rabu, 29 Maret 2023
Sabtu, 25 Maret 2023
Jumat, 24 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Jumat, 10 Februari 2023
Minggu, 01 Januari 2023
Selasa, 27 Desember 2022
Minggu, 20 November 2022
Rabu, 09 November 2022