Beritabatavia.com -
GANJA semakin gencar banjiri Jakarta. Narkoba jenis daun kering ini, tak pernah surut masuk Ibukota karena memiliki pasar yang tinggi dibandingkan jenis narkoba lainnya. Terbukti dua bulan terakhir Desember 2019 hingga Januari 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Polres Bekasi, Polresta Depok, Polrestro Jakarta Barat, dan Polrestro Jakarta Selatan mengungkap 1,343 ton ganja senilai Rp40 miliar.
"Selain menyita ganja sebanyak itu, kami juga menangkap 19 tersangka, termasuk satu diantaranya tewas ditembak karena melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," papar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat Jumpa pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Kapolda Nana menjelaskan, barang haram tersebut mayoritas didapat tersangka dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Sehingga dilakukan pengembangan untuk membongkar kasus yang lebih besar, termasuk bandar atau bos yang mengirim daun memabukkan ke Jakarta. Dan mendapatkan 254 kilogram ganja di Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal.
"Kemudian dikembangkan lagi dan Hasilnya malah mengejutkan. Tim Reserse Narkoba ke Mandaling Natal melakukan perjalanan yang sangat jauh dan butuh waktu lama. Dari Kota Mandaling ke desa Banjar butuh waktu perjalanan selama 3 jam, kemudian dari desa terakhir harus jalan kaki selama 6 jam melintas hutan dan pegunungan Bukit Barisan," cerita mantan Kapolda NTB.
Di kawasan terpencil itu, Tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polda Sumut dan Polres Mandaling Natal menemukan lahan ganja yang sudah tumbuh berukur 100 sentimeter hingga 200 sentimer dilokasi seluas 5 hekter. Dari jumlah itu menghasilkan 60 ton ganja. "Kami langsung memusnahkan dengan cara dibakar dan disisakan untuk barang bukti," ucapnya,
Kepada para tersangka, kata Nana, dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kepada anggota kami yang menemukan lahan ganja di Mandaling Natal akan diberikan reward atas kerja mereka. Untuk reward kami masih konsultasi dengan Mabes Polri. Dan menurut saya, reward ini sangat penting dan memiliki nilai strategi demi memberi semangat dalam menjalankan tugasnya," tambah Kapolda. 0 END