Beritabatavia.com -
Pengumuman tentang pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, beredar luas di mediasosial (Medsos). Sehingga membingungkan masyarakat bahkan potensi memicu persoalan baru.
Agar tidak terjadi lagi, Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono jangan terlalu genit.
“Sebaiknya dalam situasi seperti saat ini , pejabat harus menjaga ucapan agar tidak menjadi pemicu keresahan baru di masyarakat,” kata Ketua Presidum ITW,Edison Siahaan, Kamis 2 April 2020.
Menurutnya, ITW menyesalkan pernyataan Kepala Korlantas Polri yang sudah beredar luas di masyarakat tentang pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Mei mendatang. Selain terkesan memanfaatkan situasi panik akibat wabah virus corona menjadi panggung, pembebasan denda PKB bukan kewenangan Polri, tetapi kebijakan Pemprov masing-masing wilayah.
“Jangan terlalu genit hanya untuk ingin mendapat perhatian masyarakat, sehingga lupa tugas pokok dan fungsinya (Tufoksi),” ujar Edison yang juga wartawan ini.
Edison menambahkan, meskipun ada beberapa wilayah yang sudah mengumumkan pembebasan denda PKB, tetapi belum semua wilayah di Indonesia. Bahkan Pemprov DKI masih sedang melakukan pembahasan untuk menemukan detail dan foumulasi yang akan diterapkan.
ITW berharap, agar pejabat jangan terlalu genit apalagi memanfaatkan situasi gawat wabah virus corona atau covid-19 menjadi panggunng pencitraan. O red