Beritabatavia.com -
Pesta acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 28 Juni 2020 yang dihadiri raja dangdut Rhoma Irama berbuntut. Bupati Bogor dan Polres Bogor kecewa terhadap penyelenggara pesta yang digelar di kawasan zona merah dan masih berlaku kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apalagi, Rhoma Irama sendiri sempat mengumumkan pembatalan penampilannya di acara khitanan tersebut. Aksi panggung Rhoma Irama mengundang kerumunan massa yang datang dari luar kecamatan tempat pesta digelar.
Terkait pesta yang dimeriahkan raja dangdut Rhoma Irama, Polres Bogor akan memanggil penyelenggara dan undangan serta Rhoma Irama. Namun pemanggilan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran,kemudian hasil pemeriksaan untuk menentukan pasal yang dilanggar.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya sedang mendalami pesta sunatan yang mengundang Raja Dangdut Rhoma Irama di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam waktu dekat, pihak penyelenggara dan tamu undangan bakal dipanggil untuk pemeriksaan penyidik.
Menurut AKBP Roland Ronaldy, pemeriksaan tersebut untuk menentukan ada maupun tidaknya pelanggaran berkenaan acara itu. Termasuk Pasal yang akan dikenakan bila terjadi pelanggaran.
“Jadi penerapan Pasal nanti kita akan tentukan setelah pemeriksaan terharap orang-orang dari penyelenggara dan lain-lain, semua kita periksa. Setelah itu, kita baru tentukan mereka melanggar di Pasal mana. Itu artinya nanti kita lihat melalui hasil pemeriksaan. Kita belum bisa beri kesimpulan dulu,” kata Roland, kepada wartawan, Senin (29/06).
foto: Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy
Kapolres Bogor mengaku kecewa dengan pihak penyelenggara, maupun Rhoma Irama yang tetap nekat gelar serta hadir dalam pesta tersebut. Padahal, sebelumnya polisi bersama Pemkab Bogor sudah melayangkan surat untuk menunda acara itu sampai situasi benar-benar kondusif.
“Memang dari awal kita sudah melakukan imbauan-imbauan kepada yang bersangkutan bersama gugus tugas sudah memberikan surat juga bawa menolak diadakannya hiburan dalam acara khitanan. Kita pun kecewa dengan adanya ini,” ujarnya.
AKBP Roland mengatakan, pencabutan maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul di ditengah pandemi virus corona atau covid-19 tidak serta merta masyarakat bisa menggelar acara yang mengundang massa. Ada aturan lebih lanjut di dalamnya seperti wajib menerapkan protokol kesehatan dan tergantung tingkat resiko penyebaran covid-19 di masing-masing wilayah.
“Maksudnya pencabutan itu, bukan serta merta menjadikan kegiatan bebas keramaian bebas bukan seperti itu,” tuturnya. Sebab ada perintah lanjutan dari Kapolri tentang Protokol kesehatan yang wajib dijalankan terutama di daerah yang penyebaran dan penularan virus covid-19 masih tinggi, tambahnya. O son