Pria berinisial ADC (24) peretas ribuan situs yang ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Aksi peretasan 1.309 situs termasuk beberapa situs milik pemerintah dan lembaga negara dilakukan sejak 2014. Kemudian dia ditangkap di Yogjakarta pada 2 Juli 2020 lalu.
Kepada penyidik, tersangka ADC mengakui keahlian meretas situs diperolehnya dari hasil belajar secara otodidak atau belajar sendiri. Diakui juga, menerima pesanan meretas situs dengan tarif berpariasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka ADC juga melayani untuk siapa saja yang mau menggunakan jasa menghack situs tersebut. Tersangka pun meminta imbalan untuk sekali peretasan.
“ Satu kali meretas situs, tersangka meminta imbalan sebesar Rp2 hingga Rp5 juta. Jika dikalkulasikan Rp2 juta dikalikan dengan 1.309 hasilnya akan miliaran juga,” kata Irjen Argo Yuwono, Selasa (7/7).
Irjen Argo menjelaskan, pelaku ini berkerja sebagai hacker mulai dari tahun 2014 secara otodidak. Pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Indonesia namun juga mancanegara seperti Australia, Portugis, Inggris dan Amerika. O son