Beritabatavia.com -
Bukan hanya pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang harus menanggung malu,Polda Metro Jaya juga diseret ikut bertanggungjawab atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak profesional dan gegabah saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud pada 20 Mei 2020 lalu.
Melalui keterangan pers bersama antara KPK dengan Polda Metro Jaya dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbub, Kamis 9 Juli 2020, dinyatakan kasus OTT pejabat UNJ yang dilakukan KPK, tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi. Juru bicara KPK Ali Fikri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu dan Kabidhumas Kombes Yusri Yunus dan Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, Kamis (9/7) sepakat melimpahkan perkara tersebut kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud RI dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud RI untuk diusut pelanggaran etik dan/atau disiplinnya.
Padahal, sebelumnya Deputi Penindakan KPK Karyoto, membenarkan OTT di Kemendikbud dan menangkap Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wib. Saat itu DAN sedang menyerahkan sejumlah uang dari pihak rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud,yang disebut uang THR.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk rektor UNJ dan para pejabat Kemendikbud, KPK tidak menemukan adanya unsur perbuatan tindak pidana. Anehnya, KPK melimpahkan hasil OTT itu ke Polda Metro Jaya,untuk ditindak lanjuti.
Atas pelimpahan tersebut, Subdit Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, melakukan serangkaian penyelidikan serta memintai keterangan dari saksi ahli. Hasilnya, bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
O son
foto : kpk
Kronologis kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian THR oleh rektorat UNJ kepada pegawai Kemendikbud. Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
-Pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2020 saat Rapat Pimpinan Khusus (Rapimsus) UNJ di ruangan Gedung Rektorat dilakukan secara fisik dan Zoom Online, dipimpin oleh Rektor UNJ Sdr. K dengan dihadiri oleh para Wakil Rektor, para Dekan Fakultas, para Kepala Biro dan Kepala Lembaga. Pada Rapimsus tersebut disepakati akan mengumpulkan uang untuk THR kepada pihak eksternal UNJ dalam hal ini adalah Pegawai Kemendikbud RI yang dilanjutkan dengan pengumpulan uang oleh sdr DAN dari 11 Fakultas dan program di UNJ dengan nominal masing masing Rp. 5.000.000,- hingga terkumpul uang sejumlah Rp. 55.000.000,- (sebagian di tukarkan dalam bentuk US Dollar oleh sdr DAN utk efektifitas dalam teknis pemberian).
-Pada Senin tanggal 18 Mei 2020, Sdr.K memerintahkan penyerahannya kepada pegawai Kemendikbud untuk hari Rabu tanggal 20 Mei 2020, penyerahan uang dimaksud mengutamakan kepada pegawai di Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Dikti.
-Pada Hari Rabu tanggal 20 Mei 2020, Sdr.DAN membawa uang yang dikumpulkan dan berencana menyerahkan kepada Pihak Kemendikbud RI dengan fakta pemberian dan penerimaan uang sebagai berikut :
1.Sdr. DI sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Tanpa sepengetahuan, amplop berisi uang diletakkan sdr DAN di dalam majalah di meja kerja ketika sdr DI sedang meeting on line
2.Sdr.TS sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Tanpa sepengetahuan, amplop berisi uang tersebut di masukkan di dalam map oleh sdr DAN dan diletakkan di meja kerja sdr TS ketika sdr TS sedang meeting on line.
3.Sdr.DSM sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Tanpa sepengetahuan, uang tersebut dimasukan di dalam amplop putih dan diletakkan di meja kerja oleh sdr DAN.
4.Sdr.P sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) uang tersebut diterima langsung oleh Sdr.P di ruangannya dimasukkan ke dalam saku celananya oleh sdr DAN tanpa amplop dan penjelasan apapun.
-Setelah dilakukan rangkaian kegiatan Penyelidikan dan Gelar Perkara Bersama pihak Polri, KPK dan Inspektorat kemendikbud maka terdapat dua hal yang disepakati bersama, yakni :
1.Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam limpahan perkara penyelidikan KPK RI kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pihak UNJ kepada pegawai Kemendikbud RI.
2.Sepakat untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kemendikbud RI dalam hal ini Inspektorat Kemendikbud RI untuk diusut pelanggaran etik dan / atau disiplinnya.
A.Langkah yang telah dilakukan Penyelidik Polri :
1. Melengkapi administrasi penyelidikan
2. Melakukan gelar perkara awal
3. Melakukan permintaan keterangan kepada terperiksa dan Ahli
4. Melakukan penerimaan barang dan dokumen terkait
5. Melakukan Rekonstruksi pada Tahap Penyelidikan
6. Melakukan Gelar Perkara Bersama Polri, KPK dan Inspektorat Kemendikbud
B.Ada 44 orang yang dilakukan pemeriksaan baik dari pihak UNJ dan Kemendikbud serta 2 orang Ahli (Prof Romli Atmasasmita dan Dr Chaerul Huda).
C.Barang Bukti yang diterima dari Pihak KPK saat pelimpahan Perkara :
1. 6 (enam) unit telepon genggam (HP)
2. Uang Tunai yang diterima dari pihak KPK sebesar Rp 27.500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan 1,200 USD (Seribu Dua Ratus Dollar Amerika)
3. Surat dan dokumen lainnya.
D.Pasal yang dilanggar (sebagaimana tertera pada LHP KPK) :
Persangkaan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.