Selasa, 14 Juli 2020 09:54:15

Ratusan Korban Penipuan Bisnis Investasi Emas Lapor ke Bareskrim

Ratusan Korban Penipuan Bisnis Investasi Emas Lapor ke Bareskrim

Beritabatavia.com - Berita tentang Ratusan Korban Penipuan Bisnis Investasi Emas Lapor ke Bareskrim

Setelah Fernando Thendijaya selaku kuasa hukum para korban melaporkan Renny Permata Sari ke Bareskrim Polri.  Para korban penipuan praktik ...

Ratusan Korban Penipuan Bisnis Investasi Emas Lapor ke Bareskrim  Ist.
Beritabatavia.com - Setelah Fernando Thendijaya selaku kuasa hukum para korban melaporkan Renny Permata Sari ke Bareskrim Polri.  Para korban penipuan praktik bisnis investasi logam mulai PT Antam berharap Polri segera menangkap pelaku, agar tidak menambah korban lainnya.

Dalam laporan nomor LP/B/0354/VII/ 2020/ BARESKRIM,tanggal Kamis 2 Juli 2020.Disebutkan Renny Permata Sari yang mengaku sebagai distributor emas PT Antam gagal memenuhi pesanan (order) dari para korban berupa ratusan kilogram logam mulia Aneka Tambang (emas).

Menurut ketua tim kuasa hukum para korban, Ricky Umar,  para korban bisnis investasi logam mulia yakni Putri Anindita Utarid sebagai Reseller Ring 1 dan Alfa Paskarini Sawitri sebagai Reseller Ring 2. Serta beberapa korban lainnya juga sudah melapor ke Bareskrim yaitu Reseller Ring 1 Anggi Dwinia Noviana dan Muji Suryati. Serta beberapa korban lainnya yang sudah melapor di Polda Metro Jaya dan kemungkinan ratusan korban lainnya akan menyusul dan membuat laporan.

“Sebelumnya korban telah menyampaikan 2 kali teguran dan somasi kepada terlapor Renny Permatasari pada bulan mei 2020 dan pertengahan Juni 2020. Namun, karena tidak ada penyelesaian, pada awal Juli korban melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana ke Bareskrim Polri,” kata Ricky Umar, Senin (13/07).

Terlapor diduga melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak pidana penggelapan dan penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 dan 378. Sedangkan kasus TPPU diatur dalam Pasal-pasal di UU No 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ricky berharap Bareskrim segera menindaklanjuti pelaporan ini. Sekaligus untuk menghentikan praktik penipuan yang saat ini terus mencari mangsa. Sehingga bisa mencegah jatuhnya korban bisnis serupa. Seperti bisnisnya yang menggunakan skema piramida, kasus klien kami hanya gunung es yang terlihat di permukaan. Yang tak terlihat, akan lebih banyak korban akibat bisnis investasi emas dengan skema yang sama.

“Kami mendukung upaya Polri dan kami yakin laporan ini akan ditangani secara profesional dan modern sehingga kepercayaan rakyat terhadap Polri akan terus meningkat,” ujarnya.

Modus Penipuan

Mengenai Modus dalam bisnis investasi logam mulia ini, Ricky mengungkapkan, yaitu dimana Terlapor Renny Permatasari mengaku sebagai distributor yang bekerjasama dengan Senior Antam yang mana emas yang di jualnya secara Pre Order ( PO) Tersebut didapat dari hasil lelang bersama temannya yang berbadan hukum PT.

Sehingga harga Logam Mulia yang dijualnya secara Pre Order tersebut jauh lebih murah di bawah harga pasaran , yang mana awalnya dari bulan April 2019 sampai dengan bulan oktober 2019 bisnis jual beli logam mulia dengan cara pre order tersebut berjalan lancar.

Dan, para Reseller maupun Customer sudah mendapatkan pesanan atau order Logam mulia keluaran asli antam sesuai dengan jumlah yang dipesannya , sehingga para Reseller ring 1, 2, 3 dan Customer menjadi yakin dan percaya terhadap apa yang dinyatakan oleh terlapor Renny Permatasari.

Tetapi, kenyataannya pada bulan April 2020 order dari para Reseller dan Customer mengalami kemacetan dan sampai sekarang tidak ada penyerahan atas order dari para Reseller / Customer sehingga ratusan reseller dan customer dirugikan hampir mencapai Rp 300 Milliar.

"Tanggal 2 Mei 2020 terlapor Renny Permatasari telah membuat surat pernyataan akan menyerahkan order / pesanan dari klien kami seberat 31,569 gram atau akan mengembalikan uang ( Refund ) atas pembelian yang gagal sebesar Rp. 17.956.870.000. Selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2020 . Namun, isi perjanjian itu tak pernah dipenuhi oleh terlapor sehingga korban menderita kerugian. Alhasil, kami laporkan sebagai tindak pidana,” paparnya menambahkan.

Masyarakat Harus Waspada

Mengenai skema bisnis jual beli logam mulia Antam dengan sistim Pre Order yang dijalankan oleh Terlapor Renny Permatasari dkk, adalah merupakan skema bisnis Piramida yaitu Dibawah Renny Permatasari mempunyai Reseller Ring 1 sebanyak 39 orang.

Kemudian di bawah Reseller Ring 1 masing-masing mempunyai bawahan Reseller Ring 2 , dan di bawah Reseller Ring 2 ada juga mempunyai ratusan Reseller Ring 3 , dan Reseller Ring 3 mempunyai bawahan Reseller Ring 4 atau langsung customer.

Selanjutnya, cara pembayarannya dilakukan melalui transfer bank, mulai dari Customer kepada Reseller Ring 4 , kemudian Reseller Ring 4 mentranfer ke Reseller Ring 3 setelah dipotong keuntungan/komisi masing-masing Reseller, dan dari Reseller Ring 3 kemudian mentranfer ke Reseller Ring 2 dan dari Reseller Ring 2 mentranfer ke Reseller Ring 1 , akhirnya dari Reseller Ring 1 bermuara semuanya ditransfer kepada terlapor Renny Permata Sari.

Mengenai skema bisnis piramida ini, Ricky meminta masyarakat lebih waspada dan jangan terlena pada tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan besar seperti ini, yang mana akhir-akhirnya malah tertipu ;

Ricky pun melannjutkan, pihaknya berharap agar Bareskrim Polri dapat menarik berkas laporan-laporan lain agar ditangani, secara keseluruhan di Bareskrim Polri. Selain itu pihaknya berharap agar Mabes Polri bisa menyediakan Crisis Center untuk para korban agar para korban lainnya dapat tempat untuk mengadukan laporannya. O red

Berita Lainnya
Kamis, 08 Agustus 2024
Rabu, 07 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Rabu, 24 Juli 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Sabtu, 29 Juni 2024
Jumat, 28 Juni 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Jumat, 14 Juni 2024
Jumat, 14 Juni 2024