Minggu, 10 Januari 2021 16:34:12

Virus Makin Nekat Syarat Perjalanan Ketat, Total Positif 828.026 Sembuh 681.024 Meninggal 24.129

Virus Makin Nekat Syarat Perjalanan Ketat, Total Positif 828.026 Sembuh 681.024 Meninggal 24.129

Beritabatavia.com - Berita tentang Virus Makin Nekat Syarat Perjalanan Ketat, Total Positif 828.026 Sembuh 681.024 Meninggal 24.129

Penularan virus corona atau covid-19 masih terus terjadi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif ditingkat ...

Virus Makin Nekat Syarat Perjalanan Ketat, Total Positif 828.026 Sembuh 681.024 Meninggal 24.129 Ist.
Beritabatavia.com - Penularan virus corona atau covid-19 masih terus terjadi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif ditingkat nasional yang semakin meningkat. Berbagai upaya untuk memutus rantai penyebaran dan penularan virus covid-19,diantaranya penerapan protokol kesehatan (Prokes) 3M atau memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak atau menjauhi kerumunan serta meningkatkan tindakan 3T atau testing, treacing dan treatmen, tetapi tak membuat wabah covid-19 mereda. Justru virus covid-19 makin nekat  menyebar dan menular sehingga memicu keresahan dan kecemasan masyarakat.

Guna mengantisipasi keganasan virus covid-19, Satgas Penanganan Covid-19  memperpanjang dan memperketat aturan perjalanan di dalam negeri. Kemudian menerbitkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Update covid-19 Nasional

Sementara update informasi kasus covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah  Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Minggu 10 Januari 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah :

Pasien positif         +  9.640 jumlah total   828.026 orang
Pasien sembuh       + 7.513 jumlah total    681.024 orang
Pasien meninggal   +     182 jumlah total     24.129 orang

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, menjelaskan, perpanjangan dan pengetatan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain. Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:
Untuk perjalanan ke Pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan ke daerah lainnya, dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi menuju daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,kereta api, darat maupun laut," tegas Letjen TNI Doni Monardo.

Update covid-19 di DKI

Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan di 267 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Minggu 10 Januari 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah :

Pasien Positif            +      2.711 jumlah total   206.122 orang
Pasien Meninggal      +           32 jumlah total      3.517 orang
Pasien sembuh         +       2.963 jumlah total  184.576 orang
Pasien dirawat          -          374 jumlah total      4.863 orang
Isolasi mandiri          +           90 jumlah total    13.166 orang

pemerintah

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito yang juga epidemiolog Universitas Indonesia, mengingatkan, penambahan kasus virus covid-19 sudah membahayakan. Tetapi upaya pemerintah untuk  memutus rantai penyebaran dan penularan virus covid-19 akan efektif bila disertai dukungan dari masyarakat dengan cara tetap displin menjalankan prokes 3M. Sebab, kepatuhan adalah modal dalam meningkatkan produktivitas masyarakat yang aman Covid-19. 0 son

Berita Lainnya
Rabu, 22 Maret 2023
Rabu, 22 Maret 2023
Rabu, 22 Maret 2023
Selasa, 21 Maret 2023
Selasa, 21 Maret 2023
Sabtu, 18 Maret 2023
Jumat, 17 Maret 2023
Jumat, 17 Maret 2023
Jumat, 17 Maret 2023
Jumat, 17 Maret 2023
Jumat, 17 Maret 2023
Selasa, 14 Maret 2023