Selain mengingatkan agar perayaan tahun baru Imlek 2572 yang jatuh pada Jumat 12 Februari 2021 dilaksanakan dengan tetap displin menjalankan protokol kesehatan, sebab potensi memicu penyebaran dan penularan virus covid-19,seperti libur panjang lainnya. Pemerintah juga melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota atau mudik. Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat tahun baru Imlek.
Pembatasan mobilitas atau larangan terhadap ASN itu tercantum dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” isi surat edaran tersebut.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.
Tetapi walaupun mendapat izin untuk bepergian ke luar daerah, tetap wajib memperhatikan empat hal dalam melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah yaitu:
1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Serta tetap displin menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan. “ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” kata Menteri Tjahjo dalam SE Menteri PANRB tersebut.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPK diminta melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB melalui surat elektronik/email ke [email protected] selambatnya 16 Februari 2021.
Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi kasus covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Kamis 11 Februari 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah :
Pasien positif + 8.435 jumlah total 1.191.990 orang
Pasien sembuh + 10.145 jumlah total 993.117 orang
Pasien meninggal + 214 jumlah total 32.381 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan di 267 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Kamis 11 Februari 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah :
Pasien Positif + 2.514 jumlah total 306.229 orang
Pasien Meninggal + 23 jumlah total 4.748 orang
Pasien sembuh + 4.005 jumlah total 278.822 orang
Pasien dirawat + 1.043 jumlah total 8.540 orang
Isolasi mandiri - 2.557 jumlah total 14.119 orang
Foto : Situasi Covid-19 di Indonesia periode 10 Februari 2021
juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan, penambahan kasus positif dan pasien sembuh harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya pemerintah daerah agar konsisten dan lebih maksimal menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Serta memastikan prokes 3M atau memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak atau menghindari kerumunan dilaksanakan dengan displin yang tinggi serta memaksimalkan tindakan 3T atau testing, treacing dan treatmen.
Tetapi, Prof Wiku Adisasmito yang juga epidemiolog Universitas Indonesia ini melanjutkan, upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran dan penularan virus covid-19 akan efektif bila disertai dukungan dari masyarakat dengan cara tetap displin menjalankan prokes 3M. Sebab, kepatuhan adalah modal dalam meningkatkan produktivitas masyarakat yang aman Covid-19. 0 son